Bupati Klaten Ditangkap, Marzuki Alie Kritisi Lelang Jabatan  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 04:16 WIB

Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Marzuki Alie mengkritisi proses lelang jabatan di daerah yang berbuntut pada transaksi suap seorang bupati. “Kasus Bupati Klaten, menjadi preseden buruk lelang jabatan dijadikan ajang suap untuk mendapatkan jabatan,” kata Marzuki Alie seperti dikutip dari akun Twitternya @marzukialie_MA pada Jumat, 6 Januari 2017.

Marzuki mengatakan tujuan Presiden Joko Widodo melelang jabatan adala terobosan. Tapi hal ini justru menjadi ladang bagi kepala daerah untuk bertindak sewenang-wenang.

“Maksud baik pres @jokowi lelang jabatan untuk membuat terobosan, justru menjadi ajang kesewenangan kepala daerah untuk memasukkan orang-orangnya.”

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merasa sedih atas penangkapan Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena selama ini ia mendorong agar kepala daerah di Jawa Tengah bersikap antikorupsi. “Di tengah upaya Pemprov mendorong antikorupsi malah ada OTT (operasi tangkap tangan) lagi,” kata dia pada 30 Desember lalu.

Padahal, kata Ganjar, beberapa waktu lalu sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Tengah dikumpulkan KPK untuk mengikuti pelatihan antikorupsi. Selama ini Sri Hartini hanya bicara saja untuk anti korupsi. Tapi tak serius memberantas korupsi. “Berarti selama ini kita memang omong thok (bicara saja), enggak serius.”

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Sri Hartini diduga menerima suap terkait promosi jabatan. Hal ini menyusul adanya pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sri Hartini ditangkap bersama seorang pegawai negeri sipil bernama Suramlan yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK mengamankan setidaknya uang senilai Rp 80 juta dari tangan tersangka Sri. Laode juga menggeledah rumah dinasnya dan mendapatkan Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing senilai US$ 5.700 dan Sin$ 2.035. KPK juga membawa catatan penerimaan uang hasil suap.

AVIT HIDAYAT | AMIRULLAH | ROFIUDDIN

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya