Menkeu Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Periode I program pengampunan pajak mencatat total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sehubungan dengan suap pejabat pajak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Ken hari ini, Kamis, 5 Januari 2017, adalah untuk mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap.
“Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri di gedung KPK, Kamis, 5 Januari 2017. Namun ia menolak menyampaikan pertemuan dengan siapa dan materi bahasannya. Hasil klarifikasi itu dipandang penting bagi penyidikan.
Febri mengungkapkan pertemuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," katanya. Ia berharap klarifikasi yang dilakukan penyidik hari ini bisa mengurai tokoh-tokoh yang terlibat dalam perkara suap ini sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Selain ditanyai terkait pertemuan, Ken ditanya mengenai proses pengampunan pajak tahap pertama. Penyidik juga mengorek kewenangan dan pengetahuan Ken mengenai PT E.K Prima Ekspor. Mengenai indikasi aliran dana kepada Ken, akan diselidiki berikutnya. Saat ini, KPK masih fokus mendalami imbalan dan uang yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan.
Menurut Febri, ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung dengan pengurusan pajak yang masih diperlukan keterangannya dalam perkara ini.
KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Rajesh. Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.