Anggaran Penelitian Dosen 2017 Dipangkas Rp 100 M
Kamis, 5 Januari 2017 18:29 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah pusat memangkas anggaran penelitian dosen perguruan tinggi negeri/swasta se-Indonesia untuk tahun 2017 yang semula Rp250 miliar pada 2016, menjadi Rp 150 miliar.
"Baru kali ini anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat dipotong," kata Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Okky Karna Radjasa di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis, 5 Januari 2017.
Kendati dipangkas, Okky mengatakan besaran anggaran untuk tiap proposal yang diajukan dosen dan disetujui bisa mendapatkan dana hibah berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta per judul penelitian.
Baca juga: Ini Penyebab Dosen di Tanah Air Kurang Suka Meneliti
Sementara untuk Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tiap kampus, bisa mendapatkan hibah dengan besaran nominal berbeda.
Hal itu tergantung cluster LPPM. Okky menjelaskan, cluster binaan berhak mendapatkan hibah maksimal Rp 2 miliar, cluster Madya maksimal Rp 7,5 miliar, cluster Utama maksimal Rp 15 miliar, dan cluster Mandiri maksimal Rp 41,5 miliar.
"Meski dipangkas, untuk dosen peneliti penerima hibah anggaran untuk 2017 ini dipermudah. Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 106 tahun 2016, Surat Pertanggungjawabkan (SPj) penelitian tidak perlu disertai kwitansi pembelanjaan yang harus diunggah," imbuhnya.
Simak pula: Duit Rp 3 M Itu Disita KPK dari Kamar Anak Bupati Klaten
Okky menambahkan, dosen peneliti cukup merealisasikan target sesuai kontrak. Di antaranya, buku berisi hasil riset, jurnal internasional terindeks Scopus, dan atau jurnal nasional terakreditasi. Target ini yang akan ditagih selama dosen peneliti tidak kunjung merealisasikan.
Selain itu, penerimaan proposal pengajuan dana hibah penelitian untuk tahun 2017, akan dibuka pada Maret.
Dia menjelaskan, dosen peneliti penerima hibah tahun sebelumnya yang belum menggugurkan kewajiban sebagaimana kontrak sudah ditegur. Apabila buku, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional terindeks Scopus belum terwujud, yang bersangkutan bisa di-black list.
Baca pula: Dilaporkan Karena Fitsa Hats, Ahok: Ide Bisnis Fitsa Itali
"Semua ada datanya, dosen siapa, dari kampus apa yang belum menuntaskan kewajiban. Ini bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk tahun 2016 kemarin, saya tiga kali diperiksa BPK. Hanya karena hal-hal seperti ini. Selain itu, juga karena dosen penerima hibah yang meninggal dunia," urainya.
Simak juga: Pancasila Direndahkan, Komandan Sekolah Australia Diskors
Khusus untuk LPPM, katanya, kewajiban laporan penggunaan anggaran disertai kwitansi tetap harus dijalankan. PMK Nomor 106 tahun 2016 tidak berlaku untuk LPPM.
ANTARA