Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Pondok Pesantren di Magelang  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 5 Januari 2017 03:22 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang terduga pelaku teror bom di Jalan Raya Magelang-Kopeng, Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu siang, 4 Januari 2017. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan pelaku bernama Haris Fauzi, 44 tahun, diduga akan mengebom pondok pesantren.

"Pelaku ingin menjatuhkan nama baik ponpes API. Pelaku memasang bom yang bertujuan tidak ada lagi santri yang mendaftar di ponpes API," kata Rikwanto melalui siaran tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2017.

Dia menerangkan, motif Haris mengebom pondok pesantren itu lantaran sakit hati terhadap pemiliknya, Gus Yusuf. Sebab, pria yang diketahui sebagai Ketua RT itu merasa tidak dihargai atas pengabdiannya kepada Gus Yusuf dan tidak didukung saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Setelah berpindah keanggotaan partai, Rikwanto menuturkan, Haris mengaku merasa terganggu dengan ucapan Gus Yusuf yang menyebut dirinya komunis. "'Kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo'," ucap Rikwanto, menirukan ucapan Haris.

Karena itu, pelaku pun sengaja memasang bom untuk menjatuhkan nama baik pondok pesantren itu. Namun upayanya berhasil dicegah, dan dia pun tertangkap. Polisi juga menemukan 19 barang bukti.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, helm, sebuah isolasi atau lakban berwarna kuning, sebuah kabel warna biru, palu, filter bekas saringan air isi ulang kemasan, sebuah buku catatan, buku gambar, sebungkus kartu perdana, penggaris, sebuah paralon listrik sepanjang satu meter, pulpen merah, pulpen hitam, pulpen biru, obeng bermata lancip, cutter, sebungkus plastik berisi arang hitam seberat 1,5 kilogram, dan sebuah telepon seluler merek Nokia C3-00.

Atas perbuatannya, Haris dijerat dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya