Petugas Pemadam di Cirebon Mengaku Setor Pelicin Rp 20 Juta

Reporter

Senin, 2 Januari 2017 20:08 WIB

Pemadam Kebakaran. ANTARA/Jafkhairi

TEMPO.CO, Cirebon - Sebanyak 200 tenaga pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak mengantongi surat pengangkatan sebagai pegawai. Mereka diduga masuk melalui jalur belakang pada 2015.


Seorang petugas yang baru direkrut mengakui dirinya bisa masuk karena mengenal orang dalam. "Saya sempat setor Rp 20 juta," kata petugas itu yang meminta agar namanya tidak disebutkan.


Setelah menyetor uang, kata petugas tersebut, langsung diberi seragam dan masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran. Menurutnya, tidak hanya dia yang masuk dengan menyetorkan sejumlah uang. Teman-temannya juga mau membayar karena diiming-imingi akan diangkat menjadi pegawai negeri setelah moratorium penerimaan pegawai dibuka kembali oleh pemerintah. "Teman saya bahkan ada yang (setor) sampai Rp 40 juta," katanya.


Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon Adam Nuridin saat di konfirmasi mengaku tidak tahu soal rekrutmen tersebut. "Saat itu saya tengah sibuk open bidding," kata Adam, Senin, 2 Januari 2016.


Sebelumnya Adam menjabat sebagai Kepala Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran di Kota Cirebon. Seiring dengan keluarnya peraturan baru, kantor itu kemudian naik tingkat menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setelah melalui seleksi atau open bidding, Adam terpilih menjadi kepala dinas.


Advertising
Advertising

Menurut Adam pada 2015 dia memang meminta persetujuan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis untuk merekrut petugas pemadam kebakaran sekalipun hanya berstatus sebagai honorer. Alasannya, jumlah petugas pemadam yang berstatus pegawai negeri hanya tersisa enam orang. Setelah disetujui, sebanyak 150 tenaga pemadam honorer pun diterima dengan status honorer. "Mereka mulai mendapatkan gaji pada Januari 2016 sebesar Rp 1.050.000 per bulan," katanya.


Pada pertengahan September hingga Oktober 2016, sebanyak 25 tenaga honorer direkrut lagi. Rekrutmen dilakukan secara bertahap hingga akhirnya jumlahnya melonjak menjadi 200 orang. Adam berujar sekalipun dia saat itu menjabat Kepala Kantor Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, namun tidak mengetahui penerimaan tenaga baru tersebut karena tengah sibuk menjalani open bidding. "Bahkan sebagian besar dari mereka belum bertemu saya," kata Adam. "Dapat baju dari mana saya juga tidak tahu, kami tidak pernah memberikan."


Terhadap nasib 200 petugas pemadam tanpa surat pengangkatan itu, Adam merasa tidak memiliki kewajiban untuk memikirkan persoalan tersebut. Dia mempersilakan kepada orang-orang tertentu yang sebelumnya menitipkan para petugas pemadam kebakaran itu ke dinasnya untuk di tarik kembali.


Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis juga membantah pernah menandatangani surat pengangkatan untuk 200 pemadam kebakaran tersebut. "Tidak ada sesuatu yang ujug-ujug (tiba-tiba)," ujar Azis.


Menurut Azis, tidak mungkin 200 tenaga pemadam kebakaran tersebut masuk ke dalam kantor tanpa permisi dan ketuk pintu. Tidak mungkin juga mereka mendapatkan baju seragam dan memperoleh pelatihan setiap hari jika tidak diketahui asalnya. Karenanya Azis meminta kepada Adam untuk segera mengurangi jumlah tenaga pemadam kebakaran yang jumlahnya dinilai tidak rasional.


IVANSYAH










Ivansyah

Berita terkait

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

13 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya