Puluhan WNA Bermasalah Ditahan, Susul 76 PSK Cina  

Reporter

Minggu, 1 Januari 2017 19:53 WIB

Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait operasi pengawasan terhadap orang asing, di lobi gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Pusat, 1 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menahan setidaknya 125 warga negara asing yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Para WNA itu dijaring lewat operasi pengawasan akhir tahun yang digelar pihak imigrasi pada Jumat dan Sabtu kemarin.

Dari jumlah total itu, Ditjen Imigrasi menangkap 76 wanita pekerja seks komersial berkewarganegaraan Cina.

"Sisanya kami tangkap dengan koordinasi bersama kantor imigrasi di beberapa wilayah," ujar Dirjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di komplek Kemkumham, Kuningan Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017.

Kata Yurod, para PSK dengan umur berkisar 18-30 tahun tersebut ditangkap dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, menjelang malam pergantian tahun. "Kami bergerak dari informasi intelejen, dan laporan masyarakat."


Baca juga: Imigrasi Ciduk Puluhan PSK Asal Cina pada Malam Tahun Baru



Tempat hiburan malam sendiri memang menjadi target penjaringan operasi itu. "Soal TKP ya itu karena keterbatasan waktu saja. Tentu nanti operasi akan digelar di tempat jenis lain juga."

Adapun 49 orang lainnya ditahan oleh petugas kantor imigrasi yang ada di empat wilayah kota madya Jakarta.

Yurod menjabarkan, kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan menahan 10 WN Cina, Italia, India, dan Australia. Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menahan 11 orang, terdiri dari 6 WN India, 5 WN Nigeria, dan 2 WN Cina.

Ada pula operasi yang digelar kantor imigrasi kelas I khusus Bandara Soekarno Hatta, Surabaya, dan Kota Sorong. Hasilnya, terjaring 15 WNA bermasalah.

"Mereka semua diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yurod.

Aturan yang dilanggar, antara lain ketidaksanggupan menunjukkan paspor yang merujuk ke Pasal 116, juga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di Pasal 122. "Banyak juga yang 'overstay'.

Menurut Yurod, para WNA itu bisa dideportasi, atau terkena sanksi pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mereka pun bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda, yang jumlahnya tergantung putusan pengadilan.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya