Pekan Depan, KPK Sampaikan Sikap terhadap Vonis Sanusi  

Reporter

Minggu, 1 Januari 2017 13:50 WIB

Terdakwa Mohamad Sanusi mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016. EKO SISWONO TUYODHO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya segera menyampaikan sikap atas hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa suap Mohamad Sanusi.

“Sesuai dengan KUHAP, minggu depan paling tidak kami harus sudah ada sikap, apakah terima vonis 7 tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa KPK,” kata Saut saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Januari 2017.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2016, menghukum terdakwa Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Selain itu, Sanusi terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 45,28 miliar.

Saut mengatakan pihaknya beralasan belum menentukan sikap terhadap hasil putusan tersebut lantaran masih ada pertimbangan. “Kami akan diskusi dulu dengan jaksa penuntut KPK,” katanya. Saut juga menyatakan belum ada perkembangan baru untuk kasus Sanusi pascaputusan majelis hakim.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sebelum menentukan sikap, KPK memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya sejumlah dakwaan yang diyakini bisa dibuktikan kebenarannya, tapi belum diterima oleh majelis hakim di persidangan vonis Sanusi. Misalnya, fakta-fakta aset yang tidak bisa diselamatkan atau dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, KPK menyesalkan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Sanusi. Menurut Febri, pencabutan hak politik terhadap Sanusi perlu dilakukan untuk menghindari risiko yang bersangkutan kembali bertindak korup apabila berada di jabatan politik. Ia menilai pencabutan hak politik adalah sanksi yang diharapkan bisa menjadi efek jera koruptor.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya