Bupati Klaten Ditangkap, Pelantikan Pejabat Ditunda

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 30 Desember 2016 20:08 WIB

Sri Hartini, bupati Klaten. Istimewa

TEMPO.CO, Klaten - Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat acara pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja 2017 Kabupaten Klaten tertunda. Akibatnya sebanyak 1.200 paket makanan ringan yang sudah dipesan akhirnya dibagikan kepada anak-anak yatim piatu.

“Seluruh snack ini akan dibagikan ke belasan panti asuhan di Klaten daripada mubazir,” kata Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Fatimah, saat ditemui Tempo di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten pada Jumat (30/12), petang.

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016, pagi. Informasi yang dihimpun Tempo, operasi tangkap tangan terhadap Sri Hartini itu diduga berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para Pegawai negeri sipil bawahannya untuk promosi jabatan. “Rincian pihak yang ditangkap dan informasi lain akan kami informasikan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tempo.

Fatimah mengatakan, 1.200 kardus makanan ringan itu telah dipesan dari katering Prima Boga, Klaten. Harga tiap satu kardus berisi lima jenis makanan ringan dan satu botol air mineral itu berkisar Rp 12.000 - Rp 12.500. “Kami sudah memesan sejak tiga hari lalu. Tidak mungkin dibatalkan hari ini,” kata Fatimah.

Kepala BKD Klaten, Sartiyasto, mengatakan anggaran untuk acara pengukuhan dan pelantikan SOTK di Pendopo Pemkab Klaten itu berkisar Rp 30 juta. “Ada 20 pegawai eselon II yang akan dikukuhkan dan 783 pegawai eselon III, IV, dan V yang akan dimutasi dan dipromosikan,” kata Sartiyasto. Adapun rinciannya eselon III ada 156 orang, eselon IV ada 577 orang, dan eselon V ada 50 orang.

Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan acara pengukuhan dan pelantikan SOTK itu ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Ditunda karena Surat Keputusan (SK) sampai saat ini belum kami pegang. Hanya bupati yang berhak menandatangani SK itu,” kata Jaka.

Jaka telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo guna berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur batas waktu pelantikan SOTK paling lambat pada 2 Januari 2017.

Karena acara ditunda, spanduk merah bertuliskan tajuk acara “Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten” di Pendopo Pemkab Klaten dicopot dan menyisakan spanduk bercetak foto Sri Hartini dan wakilnya, Sri Mulyani, yang mengapit slogan “Mewujudkan Klaten yang maju, mandiri, dan berdaya saing”.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya