KPK Kembali Periksa Nurhadi dalam Kasus Suap Lippo

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 30 Desember 2016 10:46 WIB

Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman hari ini, Jumat, 30 Desember 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Eddy merupakan mantan petinggi Lippo Group yang diduga memerintahkan bawahannya menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Penetapan Eddy Sindoro sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap Lippo Group. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro. Doddy tertangkap tangan memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy Nasution untuk meluluskan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata yang melibatkan anak usaha Lippo Group.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Nurhadi. Ia diduga kuat terlibat dalam rangkaian proses suap untuk perkara-perkara Lippo Group.

Dugaan itu muncul ketika KPK menemukan sejumlah dokumen perkara Lippo saat menggeledah rumah Nurhadi. Di rumah yang beralamat di Jalan Hang Lekir itu, penyidik KPK juga menemukan duit yang diduga untuk pengurusan perkara.

Nama Nurhadi dan Eddy Sindoro pun kerap disebut dalam persidangan. Mereka diduga memiliki hubungan dekat. Saking dekatnya, Eddy Sindoro pernah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di Rumah Sakit Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Siloam, Jakarta Pusat.

Nurhadi terhitung dua kali dihadirkan sebagai saksi untuk Doddy dan Edy Nasution. Namun dia membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Adapun Eddy Sindoro hingga kini belum diketahui batang hidungnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan memanfaatkan sprindik Eddy Sindoro untuk menelusuri kembali keterlibatan Nurhadi. "Data yang ada enggak nyambung ke sana. Jadi adanya Eddy Sindoro ini kan ingin merangkai itu (keterlibatan Nurhadi) lagi," ucap Agus di kantornya, awal Desember lalu.

Agus berujar, nantinya, hasil penyidikan terhadap Eddy Sindoro akan digabungkan dengan penyelidikan terhadap Nurhadi. Surat perintah penyelidikan Nurhadi sudah diteken pada 25 Juli 2016. "Lidik Nurhadi nanti digabungkan dengan sprindik Eddy Sindoro," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya