Napi Teroris Kelompok Santoso Dipindahkan ke Sejumlah Daerah

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 22:03 WIB

Pemimpin kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, di tempat persembunyiannya. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Kupang - Narapidana teroris, yang merupakan anggota jaringan Kelompok Santoso, dipindahkan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menjalani masa hukumannya. Tiga di antaranya ditempatkan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan seorang lagi di LP Baubau, Sulawesi Tenggara. "Mereka disebar di sejumlah lapas di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur," kata juru bicara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Yustina Lema, Kamis, 29 Desember 2016.

Menurut Yustina, tiga orang yang dipindahkan ke Nusa Tenggara Timur adalah Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir. Budi menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Kupang. Arif Kusnadi alias Abu Ubait, adik kandung Budi Rahmansyah, ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ende. Adapun Fadriansyah ditempatkan di Rutan Kelas IIB Waingapu.

Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman enam sampai tujuh tahun penjara. Mereka dibawa ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 28 Desember 2016, menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.

Tiga narapidana itu merupakan bagian dari 35 orang teroris anggota jaringan Santoso yang ditangkap karena melakukan pelatihan militer di Poso pada Agustus 2015. Mereka tergabung dalam Mujahidin Indonesia Timur.

Sementara itu, Gunawan alias Gugun, dipindahkan ke Lapas Kelas II Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, guna menjalani sisa masa hukumannya. Lelaki yang merupakan warga Poso, Sulawesi Tengah, itu tiba di Bandara Betoambari, Baubau, Rabu, 28 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 Wita. Gunawan dikawal secara ketat oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan tim kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarto mengatakan Gunawan diganjar hukuman tiga tahun penjara. Ia mulai menjalani masa hukumannya di Jakarta sejak 26 September 2014. “Dipindahkan ke Baubau untuk menjalani sisa masa hukumannya selama setahun," tuturnya.

Dalam kelompok jaringan Santoso, Gunawan berperan sebagai kurir dan pengatur logistik lintas daerah, seperti Jawa, Poso, Makassar, dan Kalimantan. Gunawan ditangkap oleh tim Densus 88 di wilayah Poso pada September 2014. "Gunawan mengenal Hafid alias Aco Bambu, yang juga narapidana teroris jaringan Santoso, yang lebih dulu dititip di Lapas Baubau," ujar Sunarto.

YOHANES SEO | ROSNIAWANTY FIKRI



Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya