Ini Aksi Bea Cukai Entikong Saat Natal
Kamis, 29 Desember 2016 11:40 WIB
INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan barang ilegal pada Minggu, 25 Desember 2016, dan Senin, 26 Desember 2016. Barang ilegal yang dibawa dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat tersebut, berupa 42 ekor berbagai jenis burung hidup serta elektronik bekas.
Penindakan atas pemasukan satwa bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai pada kendaraan minibus. Ketika petugas meminta pengemudi yang diketahui berinisial AS membuka kap mesin kendaraan, lantas ditemukan delapan karton yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 42 ekor burung jenis murai dan catcher dalam keadaan hidup.
Barang hasil penindakan berupa burung hidup tersebut kemudian diserahterimakan kepada Stasiun Karantina Pertanian Entikong. Penegahan yang dilakukan terhadap burung tersebut untuk melindungi Indonesia dari potensi penyakit, salah satunya virus flu burung atau H5N1.
Adapun penindakan kedua merupakan upaya pemasukan elektronik bekas yang disimpan di dalam tas oleh dua orang pelaku yang diketahui berinisial H dan MN. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kendaraan dan pelaku menuju Kantor Bea Cukai Entikong untuk dimintai keterangan. Diketahui jenis elektronik bekas terdiri dari 77 handphone, 12 tablet, 6 laptop, dan 1 kamera digital, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku.
Ini adalah penegahan elektronik yang ke-8 selama periode 2016. Selain untuk melindungi potensi kerugian penerimaan negara, upaya penegahan yang dilakukan Bea Cukai Entikong terhadap masuknya barang-barang elektronik bekas juga untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari peredaran barang bekas yang masuk ke wilayah Indonesia.