Dirut PT MTI, Fahmi Darmawansyah, dikawal petugas menuju ruang tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 23 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi tiba di KPK sekitar pukul 13.02. Ditanyai kabarnya, dia menjawab singkat. "Sehat, sehat," ujarnya, Selasa, 27 Desember 2016. Dia ditahan sejak Jumat, 23 Desember 2016.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Fahmi dijenguk istrinya, Inneke Koesherawati, di Rumah Tahanan KPK. Inneke datang pada pagi hari.
Selain menetapkan Fahmi, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara suap Bakamla, yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi serta dua anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Adapun Fahmi diduga memberikan uang suap Rp 2 miliar kepada Eko untuk proyek pengadaan satelit monitoring senilai Rp 220 miliar. Berdasarkan informasi awal dari penyidik KPK, ada commitment fee yang dijanjikan dalam proyek pengadaan satelit monitoring itu. Fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 15 miliar dari total nilai proyek Rp 220 miliar.