Suap PUPR, KPK Periksa Tiga Anggota DPR  

Reporter

Selasa, 27 Desember 2016 13:56 WIB

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan perkara korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketiga anggota Dewan itu adalah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia serta anggota Komisi V, Musa Zainuddin dan Fauzih H. Amro.

"Diperiksa sebagai saksi untuk SKS (So Kok Seng)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016. So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR periode 2014-2019; Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta); serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.

Penetapan Aseng sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara. Ia diduga menyuap agar mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016.

Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian PUPR pada 2016.

Saat menjadi saksi persidangan tersangka lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aseng mengakui pernah menyuap anggota Dewan. Rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu membeberkan aliran dana kepada Yudi.

Menurut Aseng, Yudi menerima uang Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Maluku. Uang itu diserahkan melalui Kurniawan, rekan Yudi di PKS, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, Aseng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Diprotes ACTA Saat Acungkan 2 Jari, Ahok: Itu Victory
Sidang Ahok, Ibu-ibu Berseragam Pink Ramaikan Pengadilan





Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya