Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan perkara korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketiga anggota Dewan itu adalah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia serta anggota Komisi V, Musa Zainuddin dan Fauzih H. Amro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SKS (So Kok Seng)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016. So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR periode 2014-2019; Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta); serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.
Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Penetapan Aseng sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara. Ia diduga menyuap agar mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016.
Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian PUPR pada 2016.
Saat menjadi saksi persidangan tersangka lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aseng mengakui pernah menyuap anggota Dewan. Rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu membeberkan aliran dana kepada Yudi.
Menurut Aseng, Yudi menerima uang Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Maluku. Uang itu diserahkan melalui Kurniawan, rekan Yudi di PKS, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, Aseng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.