Rusuh LP Banjarbaru Dipicu Provokasi Napi Tak Dapat Remisi  

Reporter

Senin, 26 Desember 2016 19:52 WIB

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Banjarbaru - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Imam Suyudi mensinyalir kaburnya 31 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banjarbaru karena protes tidak menerima remisi. Imam mengakui tidak memberikan remisi kepada 296 napi LP Banjarbaru. Adapun semua napi yang kabur terjerat kasus narkoba dan mendekam di Blok I.

Imam menetapkan narapidana bernama Jali sebagai provokator yang mengajak kawan-kawannya melarikan diri. “Mungkin Jali tidak dapat remisi, jadi ada upaya provokatif. Sebenarnya ada 35 orang di Blok I, tapi empat orang memilih bertahan,” ujar Imam saat jumpa pers di LP Banjarbaru, Senin, 26 Desember 2016.

Selain itu, menurut Imam, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyulitkan napi narkoba menerima pembebasan bersyarat. “Sebab, ada (di antara) napi yang kabur itu, tinggal menjalani sisa hukuman satu tahun, bahkan ada yang tinggal 24 hari,” ujar Imam.

Imam mengeluhkan keterbatasan petugas keamanan di LP. Dengan asumsi penghuni 296 napi, menurut dia, idealnya LP Banjarbaru ditopang 15 petugas keamanan dalam satu regu. “Saat kejadian hanya ada empat sipir. Dua sipir sebenarnya mau menghalau, tapi kalah jumlah dan diselamatkan napi lain,” ujar Imam.

Imam menuturkan pihaknya tidak akan memperberat masa hukuman 31 napi narkoba yang kabur tersebut. Namun, Imam berencana menjatuhi hukuman disiplin, seperti menerungku 31 napi di sel khusus dan hukuman administrasi lain. Sebelas napi yang kabur dikirim ke LP Karang Intan, Martapura.

Kepala Polres Banjarbaru Ajun Komisari Besar Eko Wahyuniawan mengatakan polisi menembak narapidana bernama Jali yang kedapatan menjadi provokator saat mengajak kawan-kawannya kabur. Polisi menemukan Jali tak jauh dari LP Banjarbaru sesaat setelah kabur dari penjara. "Jali ditembak bagian kaki kirinya," ujar dia.

Menurut Eko, polisi masih memburu lima dari 31 orang napi yang sempat kabur. Pihak LP Banjarbaru merilis ada 31 narapidana kabur dari LP Banjarbaru sekitar pukul 23.00 WITA, Ahad 25 Desember 2016. Mereka menjebol pintu darurat penjara yang kerap digunakan untuk keluar masuk angkutan logistik.

“Napi yang menyerahkan diri dan ditangkap berjumlah 26 orang. Sisanya terus diburu. Kami sudah koordinasi dengan polres-polres. Kami minta segera menyerahkan diri saja,” ucap Eko.

Sebelumnya, kerusuhan pecah di LP Klas III Banjarbaru yang mengakibatkan puluhan narapidana melarikan diri dari balik jeruji besi. Keributan dipicu aksi provokasi napi bernama Jali. Dia mendesak sipir penjara bernama Sunardi untuk mengeluarkan napi Ahmad Majedi alias Atung dari sel isolasi. Informasi yang diterima Tempo sebelumnya, Atung terjerat utang-piutang sesama napi.

Sipir yang kalah jumlah lantas menyerahkan rentengan kunci sel. Namun informasi itu dibantah Imam. “Enggak ada itu (masalah utang-piutang). Dugaan awal, mereka enggak dapat remisi. Kami terus mendalami,” ujar Imam.

Menjelang tengah malam, Jali berteriak-teriak sambil mengacungkan sebilah mandau. Seraya memukuli besi dan pintu sel tahanan, Jali mengajak 296 penghuni lapas berbuat rusuh dan melarikan diri. “Posisi Jali ada di luar sel sedang bantu petugas, mungkin dia memanfaatkan situasi,” kata Kepala LP Banjarbaru, Akhmad Heriansyah.

Melihat potensi rusuh, Sunardi lekas mengeluarkan Atung dari sel isolasi. Namun upaya Sunardi gagal meredam tekad Jali dan kawan-kawan untuk kabur. Jali terus menggedor-gedor pintu sel sambil mengancam petugas sipir. Saat kejadian, dua sipir keamanan bersembunyi di kantor LP.

DIANANTA P. SUMEDI

Baca juga:
Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama
Ini Tanda 'Pengantin' Teroris Akan Bom Waduk Jatiluhur?
Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

57 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya