TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan remisi di Hari Raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan introspeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 25 Desember 2016.
Yasonna menambahkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan merupakan upaya pemberantasan pungli.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan tak semua narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi pada Natal ini. "Mereka yang tak mendapatkan remisi adalah O.C. Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," katanya.
Baca: FPI Sebut Pakai Topi Santa Claus Akidah Bisa Jadi Dangkal
Akbar menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta KEPPRES Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di LP/rutan.
Simak: Begini Lagu 'Om Telolet Om' Ciptaan Penyanyi 'Nasi Padang'
Berdasarkan data Smslap.ditjenpas.go.id per 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni LP dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang. Mereka terdiri atas tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
1 jam lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
10 jam lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
2 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
3 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
23 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
25 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
27 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
28 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca Selengkapnya