Kasus Gratifikasi, Pengadilan Tinggi Bebaskan Bupati Barru

Reporter

Jumat, 23 Desember 2016 19:29 WIB

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani

TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur.


Idris divonis bersalan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar karena tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada pemberian proses izin eksplorasi tambang batu gamping.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, membenarkan putusan bebas bagi Idris di tingkat banding.


"Kami sudah terima keputusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis 22 Desember 2016 dan melihat berkasnya," ucap Ibrahim, Jumat, 23 Desember 2016.

Ia menjelaskan setelah menerima surat putusan tersebut, pihaknya akan melakukan registrasi. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa maupun kuasa hukumnya.


"Sementara ini kita registrasi dulu, mungkin pekan depan diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa," ucap dia.

Menurut Ibrahim, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Andi Idris Syukur tidak terbukti bersalah secara sah menurut hukum dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan Pengadilan Tinggi itu membebaskan Idris Syukur dari segala dakwaan JPU. Selain itu, putusan itu juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Baca juga:
Terima Gratifikasi, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Bupati Barru Divonis, Gubernur Syahrul Kendalikan Kabupaten


Pada 22 Agustus 2016, Idris divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dalam putusan hakim itu, Idris disebut meminta diberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang kepada PT Bosowa Resource pada 2012.

Mengenai barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport itu yang diduga hasil gratifikasi, Ibrahim menyebut akan dikembalikan kepada yang berhak yakni Andi Mirza Riogi Idris. Mirza merupakan anak Idris. "Dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.

Putusan Pengadilan Tinggi dalam kasus Idris dipimpin oleh Jack Johanes Octavianus dan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Yance Bombing dan Padma D Liman.

Ibrahim menerangkan meski Idris sudah divonis bebas, JPU masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


"Ini kan baru putusan Pengadilan Tinggi, masih ada upaya hukum lain yang masih bisa ditempuh," urainya.

Sebelumnya, Idris Syukur divonis bersalah dan diganjar hukuman 4,6 tahun serta didenda Rp 250 juta pada Agustus 2016 lalu. Atas putusan tersebut Idris terpaksa dinonaktifkan menjadi Bupati Barru.


Advertising
Advertising

DIDIT HARIYADI

Baca juga:
Jembatan Geser, Pengelola Tol Purbaleunyi Batasi Kendaraan
Luhut: Tenaga Kerja Ilegal Cina di Indonesia Hanya 800 Orang
Soal Harga BBM, Politikus Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

25 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya