Polisi Tetap Akan Menyita Padepokan Dimas Kanjeng  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 23 Desember 2016 06:44 WIB

Suasana penjagaan ketat oleh ratusan petugas kepolisian saat proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyitaan aset Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur. "Penyitaan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ucapnya di kantornya, Kamis, 22 Desember 2016.

Barung berujar, hal itu sebagai tanggapan atas keberatan Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Raja Prabu Rajasanegara Marwah Daud Ibrahim dan penasihat hukum yayasan tersebut terkait dengan rencana polisi melakukan pengosongan padepokan dari pengikut Taat Pribadi. Kraton Kasultanan sendiri adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

Apalagi, ucap dia, penyitaan itu atas perintah pengadilan. "Pengadilan telah menetapkan untuk dilakukan penyitaan." Dia pun berani mempertanggungjawabkan penyitaan itu secara hukum.

Dengan dilakukannya penyitaan, status padepokan bukan lagi milik Taat atau yayasan, tapi milik negara. Selain itu, agar aset-aset tersebut tidak rusak karena nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan, pihaknya berhak melakukan pengosongan. "Kapan pengosongannya, nanti kami lihat situasi dan kondisi di padepokan."

Marwah Daud dan tim penasihat hukum yayasan sebelumnya mempertanyakan penyitaan aset di padepokan dan rencana pengosongan. Menurut mereka, lahan dan bangunan di padepokan tidak semuanya milik Taat Pribadi. Sebab, sebagian di antaranya milik para santri pengikut Taat. Karena itu, mereka menilai para santri masih berhak tinggal di padepokan.

Muhammad Sholeh, penasihat hukum yayasan, menyatakan, hingga ini, masih ada sekitar lima ratus pengikut Taat Pribadi yang masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng. Dia menuturkan akan melakukan perlawanan jika polisi memaksa melakukan pengosongan. "Aset padepokan itu dari santri untuk santri," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menyita 24 aset milik Taat Pribadi, termasuk aset yang ada di padepokan, yang tersebar di berbagai daerah. Aset berupa tanah dan bangunan itu diduga dibeli dari uang hasil penipuan bermodus penggandaan uang dari ribuan pengikutnya. Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Taat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain terjerat kasus TPPU, Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Kasus ini mulai mencuat setelah Taat ditangkap di padepokannya pada Kamis, 22 September 2016.

NUR HADI




Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

10 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya