Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio memberikan keterangan pers seusai penuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Desember 2016. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Eko di media sosial yang diduga menyebut bahwa pengungkapan kasus bom terorisme di Bekasi sebagai pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa media yang membuat berita anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, ihwal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bukan produk jurnalistik.
"Ini bukan produk jurnalistik," kata Yosep di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016. "Tiga media jelas adalah blogspot, empat media setelah dicek tidak terverifikasi, dan satu media yang mengaku news pada dasarnya adalah blog."
Eko melalui kuasa hukumnya, Selasa, 20 Desember 2016, menyampaikan aduan kepada Dewan Pers terkait dengan tujuh media yang membuat berita bohong mengenai dirinya. Tujuh media online yang sebenarnya blog itu adalah Satelitnews.com, Ambiguistik.blogspot.com, Healmagz.com, Bk75.blogspot.co.id, Vionnalie1.blogspot.co.id, Lemahireng.info, dan Selatpanjangpos.com.
Yosep menjelaskan, Dewan Pers tidak dapat menangani media yang memuat berita itu. "Dewan Pers tidak akan memproses hukum kepada media yang bukan pers," ujarnya. Dia pun merekomendasikan agar Eko melaporkan kerugian yang dialaminya kepada aparat kepolisian. "Kami serahkan kepada kepolisian karena ini bukan ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
Akibat adanya pemberitaan tersebut, Eko merasa dirugikan. "Telah membuat berita bohong tentang saya yang tidak sesuai fakta dan telah melakukan fitnah dengan tuduhan tanpa dasar kepada saya," tutur politikus PAN itu.
Tim kuasa hukum Eko telah melayangkan somasi kepada tujuh blog tersebut. Namun hingga saat ini baru satu blog, yaitu Satelitnews.com, yang menyampaikan permohonan maaf di halaman web pada 16 Desember 2016.
Dewan Pers menyerahkan surat rekomendasi kepada kuasa hukum Eko. Surat itu untuk diteruskan kepada kepolisian. Menurut Yosep, Eko korban dari pemberitaan media cyber yang tidak mengikuti proses dan menaati kode etik jurnalistik.
"Tulisan itu adalah fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengatakan itu bahkan tidak pernah diwawancarai oleh medianya," ujarnya. "Jadi ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang cyber dan ini bukan urusan Dewan Pers."