Buni Yani, tiba untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas. Kali ini polisi memanggil Buni Yani untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut. Buni Yani yang datang ke Polda Metro Jaya, pada siang ini, Selasa 20 Desember 2016 didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian.
Buni Yani mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan dirinya. Menurutnya, dalam surat panggilan, tertulis dirinya akan dimintai keterangan soal pidato Sri Bintang di kolong Tol Kalijodo beberapa waktu lalu.
"Itu (pidato) saya nggak tahu menahu. Sebagai warga negara yang baik, saya datang ke sini. Jadi apa yang saya tahu ya akan saya kasih tahu," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Buni yang saat ini berstatus tersangka penyebar informasi berbau SARA, mengaku tak ada dalam acara saat Sri Bintang berpidato dan pertemuan-pertemuan yang dimaksud polisi sebagai rencana makar. Meski begitu Buni mengakui mengenal Sri Bintang, namun hanya sebatas mengenal dan tidak dekat."Dia kan tokoh reformasi, semua orang tahu," kata Buni.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan polisi kepada kliennya. Namun, ia memastikan kliennya akan memenuhi peneriksaan dan memberikan keterangan apa yang diketahuinya.
Aldwin juga menjelaskan, Buni Yani sempat kaget namanya terbawa dalam kasus ini. "Pak Buni kaget juga dimintai kesaksian atas konteks ini. Tapi biarlah ini supaya lebih jelas, kami memenuhi dulu panggilan penyidik, karena dalam surat itu sebagai saksi. Jadi apa yang Pak Buni ketahui ya silakan," katanya.
Selain Buni Yani, rencananya polisi juga akan memeriksa Ahmad Dhani hari ini dalam kasus yang sama. Namun hingga saat ini musisi pentolan grup Dewa itu belum tampak datang.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka atas dugaan makar bersama dengan sejumlah tokoh aktivis lainnya. Sri Bintang bahkan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Sri Bintang beberapa waktu lalu untuk melengkapi barang bukti. Sri Bintang dijerat pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 tentang upaya makar.