Kasus Dugaan Makar Sri Bintang, Buni Yani Ikut Diperiksa  

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 16:47 WIB

Sri Bintang Pamungkas (dua dari kanan) saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta pada 17 November 2016 lalu. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas, Selasa, 20 Desember 2016. Setelah diperiksa selama empat jam, Buni Yani keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Buni Yani mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diberikan seputar pidato Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo beberapa waktu silam.

"Saya ditanya soal pidato Pak Sri Bintang Pamungkas yang di bawah kolong jembatan Kalijodo. Itu (pidato) saya bilang enggak tahu karena memang enggak tahu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya.

Buni bahkan mengaku tidak mengetahui adanya momen pidato tersebut. Pasalnya, menurut dia, jika pidato dilakukan pada Agustus 2016 sesuai dengan unggahan.

Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok

"Saya masih mengajar kayaknya kalau bulan Agustus. Karena saya baru nonaktif sebagai dosen bulan Oktober. Saya banyak kegiatan jadi saya gak tahu acara di Kalijodo," kata Buni.

Selain itu, lanjut Buni, penyidik menanyakan soal pidato Sri Bintang di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November 2016. Buni menyatakan dia memang hadir dalam pertemuan saat Sri Bintang berpidato itu tapi ia mengaku kehadirannya untuk meminta bantuan para aktivis atas masalah yang dialaminya.

"Saya hadir, tapi saya datang ke sana bukan untuk ikutan acara tersebut. Saya kan dapat masalah dan ingin mendapat dukungan dari kawan-kawan aktivis," katanya.

Terkait dengan isi pidato Sri Bintang, ia menegaskan, dia tidak memperhatikannya dengan jelas. Ia juga mengaku lupa siapa tokoh yang mengundangnya ke acara tersebut.

Baca: Isu Makar, Polda Metro Jaya Akan Periksa Ahmad Dhani dan Buni Yani

"Saya juga lupa diundang lewat WA (WhatsApp). Secara pribadi saya gak ada yang kenal dengan orang di sana. Banyak orang di sana," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka atas dugaan makar bersama dengan sejumlah tokoh aktivis lain. Sri Bintang bahkan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Sri Bintang beberapa waktu lalu untuk melengkapi barang bukti. Sri Bintang dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 tentang upaya makar.

INGE KLARA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya