TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan pernyataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam nota keberatan justru bisa menimbulkan perpecahan dan persoalan baru.
Dalam penyampaian pendapat atas nota keberatan itu, Jaksa mengatakan seharusnya Ahok tidak menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya.
"Jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya," kata Jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016. "Dalam kaitan ini, justru terdakwa merasa orang paling benar supaya gunakan metode sama, yaitu dengan cara adu program dalam Pilkada."
Dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang pada pekan lalu, Selasa, 13 Desember 2016, Ahok mengatakan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51, apalagi berniat menistakan agama Islam. Ahok juga mengaku tidak berniat menghina para ulama. Ahok mengatakan, ucapan saat itu dimaksudkan kepada para politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.
Baca: Tak Kondusif, Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah
Ahok juga mengutip bukunya yang berjudul 'Merubah Jakarta' dengan sub judul 'Berlindung di balik ayat suci' yang ditulis pada 2008. Menurut Ahok, ada ayat yang sama yang digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.
Menurut Ahok, surat Al-Maidah ayat 51 sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena mereka tidak bisa bersaing dengan visi, misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu agar rakyat memilih dengan konsep seiman.
Baca: Sidang Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Massa
Jaksa Ali menilai, jika dikaitkan dengan isi buku 'Merubah Jakarta' justru Ahok merasa menjadi orang paling benar dengan meminta supaya lawan politiknya juga menggunakan metode sama, yaitu dengan adu program. Seharusnya, Ali meneruskan, Ahok bisa menggunakan koridor, aturan, dan undang-undang yang berlaku apabila dia menemui ancaman semacam itu.
"Terdakwa harusnya mengembalikan ke koridor perundang-undangan. (Jika tidak) Maka dengan begitu, pihak yang dimaksud terdakwa tidak bisa dipersalahkan. Terdakwa merasa paling benar. Pernyataannya mengarah bahwa tidak ada yang lebih baik dari dirinya. Hal itu tampak dalam nota keberatan itu," kata Ali.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
5 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
7 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
7 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
9 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
9 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
9 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
9 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
9 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
9 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
10 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca Selengkapnya