Menteri Agama: Ormas Tak Seharusnya Melakukan 'Sweeping'
Editor
Pruwanto
Senin, 19 Desember 2016 23:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat, organisasi massa, atau siapapun tak seharusnya melakukan 'sweeping'. "Sebaiknya tak dilakukan baik oleh masyarakat, ormas, atau siapapun," ujar Lukman saat dicegat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Lukman menjelaskan, 'sweeping' dan sosialisasi seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Sebab, berdasarkan hukum positif, penegak hukum lah yang berhak melakukannya.
Jika FPI dan MUI merasa perlu melakukan sosialisasi dan sweeping karena hal yang mereka yakini tak benar, maka hal yang perlu dilakukan adalah melapor ke kepolisian. "Tak boleh ada yang bertindak tanpa landasan hukum. Dan, berdasarkan aturan hukum, aparat saja yang bisa menertibkan itu," ia menegaskan.
Baca: Kapolri Tito Janji Tindak Tegas Sweeping Atribut Agama
Pekan lalu, FPI melakukan aksi sosialisasi dan 'sweeping' di sejumlah pusat perbelanjaan terkait fatwa MUI mengenai atribut non muslim. Salah satunya dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad lalu. Kegiatan FPI di Surabaya itu didampingi 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim. Padahal, massa FPI yang terlibat hanya puluhan.
Baca: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Di Solo, Jawa Tengah, sekelompok orang 'sweeping' disertai perusakan Restoran Social Kitchen Solo pada Ahad, 18 Desember 2016, dini hari. Para pelaku yang berjumlah puluhan datang ke restoran di sekitar Monumen Banjarsari, mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Kasus tersebut saat ini langsung ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Baca: Massa Berjubah Sweeping Restoran di Solo, Polda Bergerak
Presiden Joko Widodo merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kegiatan Front Pembela Islam yang melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia di pusat-pusat perbelanjaan. Kepada kepolisian, Presiden Joko Widodo meminta mereka menindak tegas ormas tersebut apabila sosialisasi itu berujung pada aksi sweeping yang melanggar hukum.
ISTMAN MP