ICW Minta Kapolri Cabut Telegram Penggeledahan Polisi  

Reporter

Senin, 19 Desember 2016 16:22 WIB

Petugas KPK di lobi gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bereaksi atas terbitnya telegram Kepolisian Republik Indonesia mengenai penggeledahan anggota kepolisian yang harus dilaporkan kepada Kepala Polri. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal telegram tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak Kapolri membatalkan surat telegram atau edaran Kapolri bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM itu. "Hal ini perlu dilakukan agar tetap menempatkan Polri sebagai institusi yang pro-pemberantasan korupsi dan tidak terkesan berupaya melindungi anggotanya yang patut diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi," kata Lalola Easter dari Indonesia Corruption Watch melalui pernyataan tertulis, Senin, 14 Desember 2016.

Lola mengatakan surat telegram yang tidak pro-pemberantasan korupsi itu, jika tidak dibatalkan, dikhawatirkan akan menular atau merembet ke lembaga lain. Lembaga-lembaga lain, seperti kejaksaan, TNI, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga atau komisi negara lainnya, sangat mungkin akan membuat aturan serupa. Mereka akan ikut mengharuskan adanya izin dari pimpinan lembaga sebelum diperiksa atau digeledah oleh lembaga penegak hukum.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan telegram itu bersifat internal, ditujukan kepada anggota kepolisian. Surat edaran itu, kata dia, biasa diberikan oleh satuan tingkat tinggi, yakni Markas Besar Polri, kepada satuan di bawahnya.

"Surat ini diberikan atas hubungan antara atasan dan bawahan. Bila bawahan menerima satu tindakan hukum, dia harus memberi tahu kepada atasannya," ujar Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.

Martin menjelaskan, Polri tidak bisa berdiri sendiri dan tidak bisa tanpa ada laporan pemberitahuan. Nantinya, kata dia, laporan-laporan tentang polisi yang beperkara akan dibuatkan data mingguan, bulanan, hingga tahunan. "Laporan-laporan ini dikumpulkan dan akan kami rilis pada akhir tahun," ucap Martin.

Rilis itu, kata dia, antara lain, berisi siapa saja personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum, berapa orang yang diproses secara pidana dan diproses secara disiplin, serta kode etik. Dia menganggap tidak ada yang aneh dengan isi telegram itu.

Telegram Polri bertanggal 14 Desember 2016 memberi tahu kepada jajaran polisi, jika ada lembaga lain yang ingin menggeledah dan menyita barang anggota kepolisian yang beperkara, harus seizin Kepala Polri. Disebutkan pula bahwa lembaga lain itu misalnya kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengadilan.

Hari ini, Martinus menjelaskan bahwa polisi yang akan digeledah itulah yang diminta melaporkan ke atasannya, bukan KPK, pengadilan, atau kejaksaan.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

13 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya