Diskusi Populi Center terkait Satgas Sapu Bersih Pungli, di Resto Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016. TEMPO/YOHANES PASKALIS
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memanfaatkan hari bebas kendaraan bermotor untuk mengkampanyekan budaya antipungli.
"Pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Sehingga kami perlu secara masif baik di tingkat pusat, kemudian lembaga maupun di daerah untuk melaksanakan sosialisasi atau kampanye budaya antipungli," kata Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang juga berperan sebagai Ketua Satgas Saber Pungli, di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 18 Desember 2016.
Dwi mengungkapkan salah satu tujuan kegiatan kampanye ini untuk menghapus pemikiran bahwa pungli sudah membudaya. Sehingga diharapkan dapat terciptanya Indonesia yang bersih dari kegiatan tersebut. Adapun pesan yang hendak disampaikan ke masyarakat adalah menyampaikan bahwa pungli merupakan perbuatan ilegal. "Masyarakat harus berani berpartisipasi tidak melakukan pungli maupun melapor kalau ada pungli," kata Dwi.
Dwi juga mengingatkan kegiatan pungli merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, bila ada yang terlibat dalam pungli, pelaku terancam hukuman penjara. Di sisi lain, kegiatan kampanye ini sekaligus memperingati hari antikorupsi internasional yang diperingati pada 9 Desember.
Menurut Dwi, hingga kini ada 22 operasi tangkap tangan terkait dengan pungli yang sedang disidik oleh pihak kepolisian di beberapa daerah. Operasi ini merupakan hasil kerja sama dari Satgas Pungli dengan unit pemberantasan pungli di kementerian lembaga maupun di daerah.
Laporan adanya pungli yang disampaikan masyarakat sebanyak 17 ribu. Laporan itu telah dipilah-pilah. Bahkan, menurut Dwi, sebagian sudah ditindak dengan melakukan operasi tangkap tangan dan mengirim surat ke kementerian lembaga terkait.
"Jadi dari kementerian lembaga di daerah diharapkan juga secara masif juga simultan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai yang diamanatkan Perpres 87 Tahun 2016," ujarnya.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.