Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan lembaganya menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perkara suap yang menjerat panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. “Putusan Rohadi kami terima, tidak banding,” katanya di KPK, Jumat, 16 Desember 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 8 Desember 2017, memutuskan Rohadi bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta. Hakim memvonis Rohadi dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila. Selain hukuman penjara, Rohadi harus membayar denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Febri beralasan lembaganya menerima putusan tersebut meski hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara, didasari pertimbangan rasional. Menurut tim jaksa, kata Febri, hukuman itu sudah proporsional. Setelah sidang putusan, majelis hakim memberi Rohadi kesempatan untuk mengajukan permohonan banding atas putusan itu selama sepekan.
Namun, Rohadi tidak menyambut tawaran itu. Dengan suara serak, Rohadi menyampaikan dia menerima vonis tersebut. Dia mengakui kesalahannya dan merasa bersalah. Namun, Rohadi tidak menjelaskan alasannya secara detail di balik keputusan untuk tidak mengajukan upaya banding.