Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Bakamla, Danang Tak Ditahan

Reporter

Jumat, 16 Desember 2016 16:41 WIB

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi keluar meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif, 15 Desember 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK memutuskan tidak menahan Danang Radityo dalam perkara dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Menurut penilaian penyidik memang yang bisa diindikasikan unsur-unsur pasal suap adalah empat orang yang lain,” ujar Febri di kantornya, Jumat, 16 Desember 2016.

KPK menangkap Danang dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 14 Desember 2016, pukul 13.30. Danang ditangkap di kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

Danang semula diduga berasal dari TNI sehingga mencuat kabar bahwa suap itu tidak hanya di lingkup PT TMI tapi melibatkan unsur TNI. Namun Febri mengatakan ada bahasan hukum antara KPK dan TNI.

Ia menyebut peradilan umum adalah wilayah yang berbeda dengan peradilan militer. Apabila pelakunya dari pihak yang tunduk di peradilan militer, KPK tentu tak bisa menangani perkara tersebut.

Baca juga:
KPK Minta Penyuap Pejabat Bakamla Menyerahkan Diri
Pejabat Bakamla Diduga Disuap, Ini Kronologis Penangkapannya

Febri menuturkan lembaganya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota TNI dalam perkara suap terhadap pejabat Bakamla. Namun apabila memang ada indikasi keterlibatan, KPK lepas tangan. “Ada dua wilayah hukum yang berbeda antara peradilan umum dan peradilan militer dalam proses kasus ini dan KPK memang tidak bisa masuk ke sana (peradilan militer),” ujarnya.

KPK tetap berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI untuk mengungkap dugaan suap tersebut. Febri mengklaim pihak POM TNI mendukung dan bersedia bekerja sama termasuk dalam penyidikan apabila diperlukan pengamanan dan pendampingan.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi, serta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya, Hardy Stefanus serta Muhammad Adami Okta. KPK menduga Eko menerima suap senilai Rp 2 miliar untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla dari PT MTI.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya