Penangkapan di Tasikmalaya, Tim Densus 88 Sita Rompi Berkabel
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 15 Desember 2016 09:55 WIB
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap satu keluarga di Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis pagi, 15 Desember 2016.
Ketua RW setempat, Syamsudin, menjelaskan, di antara barang bukti yang disita terdapat sebuah rompi. Di rompi itu ada dua kabel berwarna hitam. "Mungkin kabel tersebut tinggal dihubungkan ke alat lain," katanya menduga saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis, 15 Desember 2016.
Baca:
Ibu Rumah Tangga yang Diduga Terlibat Bom Bekasi Ditangkap
Menurut Syamsudin, barang bukti lainnya berupa beberapa dokumen, buku-buku tebal, dan sepeda motor. Namun dia tidak mengetahui judul buku tersebut karena sudah dikemas oleh petugas. "Pokoknya buku tebal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang dibawa tim Densus 88 terdiri atas HG, suami, 39 tahun; TS, istri (37); dan putra mereka (7). Penangkapan dilakukan Kamis pagi sekitar pukul 05.00.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Komisaris Polisi Zainal Abidin membenarkan tiga orang yang dibawa tim Densus 88 itu. Menurut dia, penangkapan itu merupakan kegiatan tim Densus 88 terkait dengan pengembangan untuk mengungkap kasus terorisme di Jakarta. "Yang diamankan satu keluarga, terdiri atas pasangan suami-istri dan satu anak,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, rumah yang dikontrak HG bercat oranye. Ukuran rumah hanya 3 x 5 meter. Di depan rumah terdapat spanduk bertulisan “Halal Mart HNI-HPAI”. Di spanduk juga ada gambar produk-produk yang dijual mereka, antara lain kopi, teh madu, madu susu, extra food, minyak herbal, body wash, dan pasti gigi.
Pada kaca depan rumah ada kertas yang ditempel, yang bertulisan “Menerima terapi dan bekam”. Kini pintu rumah tersebut telah disegel Gegana. Di pagar rumah terdapat garis polisi.
CANDRA NUGRAHA