Dilaporkan Pendukung Ahok-Djarot, Ini Jawaban Andi Arief  

Reporter

Rabu, 14 Desember 2016 05:00 WIB

Mobil hias bergambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat pada acara Parade Deklarasi Kampanye Damai Pilkada DKI di Jalan MH. Thamrin; Jakarta; 29 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Advokat Basuki Tjahaja Purnama Djarot (Kotak Badja) melaporkan Andi Arif, staf khusus presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Andi dilaporkan karena dinilai kerap mencuit kalimat yang bernada SARA di akun Twitter pribadinya, @AndiArief_AA.

"Hari ini kami melaporkan satu akun yang diduga milik Andi Arief," ujar Ketua Kotak Badja Muanas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2016.

Andi dalam akun Twitter-nya, Selasa malam, 13 Desember 2016, mengatakan siap menghadapi gugatan pendukung Ahok itu. "Abaikan saja laporan palsu Ahoker soal saya, akan saya hadapi," katanya.

Andi menuding pelaporan itu sebagai bentuk rekayasa. "Silakan periksa tweet saya 2 Desember 2016. Ini model baru rekayasa tweet untuk dilaporkan, Ahoker kalap," katanya dalam akun Twitter.

Muanas menjelaskan, selama ini Andi kerap berkicau dengan kalimat yang berpotensi menyulut kebencian karena bernada SARA. Bahkan cuitan itu, menurut Muanas, menunjuk langsung Ahok, seperti memuat seruan kepada Ahok agar jangan merusak kedamaian. Menurut dia, sebagai tokoh yang dekat dengan pemerintah dan pernah bekerja di pemerintahan, Andi tidak pantas mengemukakan kalimat itu.

"Kami menyesalkan, karena beliau adalah aktivis kemanusiaan, pernah menjadi korban satu rezim, pernah menjadi jubir salah satu Presiden yang kita kenal santun, tapi dia mencuit kata-kata yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan. Kami kira sangat tidak pantas disampaikan oleh Andi Arief," kata Muanas.

Muanas menambahkan, saat ini cuitan Andi Arif pada 2 Desember 2016 itu telah dihapus. Meski begitu, cuitan Andi telah tersebar di media sosial dan tidak serta-merta menghilangkan perbuatannya yang melawan hukum.

"Kami mendapat informasi terakhir tweet ini sudah dihapus, tapi perbuatannya itu saya kira menurut undang-undang dan menurut hukum tidak menghilangkan perbuatan melawan hukumnya. Itu tetap terjadi, dan dia harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/ 6099/ XII/ 2016/PMJ/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Andi dilaporkan oleh salah satu tim Kotak Badja, Edy Maryatama Lubis, atas dugaan menyebarkan kebencian dan SARA melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kotak Badja juga melaporkan Buni Yani terkait unggahan videonya tentang pidato Ahok menyangkut Surat Al-Maidah ayat 51, yang dianggap memprovokasi dan memicu kebencian dengan isu SARA. Adapun Buni Yani saat ini menjadi tersangka.

INGE KLARA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya