Jaksa: Surat Dakwaan Ahok Tujuh Lembar Proporsional  

Reporter

Editor

Kurniawan

Selasa, 13 Desember 2016 22:21 WIB

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan surat dakwaan yang berisi tujuh lembar sudah proporsional tanpa ada tekanan massa.

"Dakwaan itu kan berisi pasal dan uraian cara-cara melakukan (penistaan) dia. Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak ada masalah," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Ali mengatakan tidak ada permasalahan dengan isi surat dakwaan bernomor register perkara 147/jkt.ut/12/201 tersebut. Apalagi dia menilai surat dakwaan itu lebih sedikit dibanding nota keberatan yang disampaikan Ahok beserta tim kuasa hukumnya.

Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Menurut dia, tidak ada tekanan selama pelimpahan berkas dan persidangan sehingga mengakibatkan proses hukum terkesan terburu-buru seperti yang disampaikan tim kuasa hukum dalam eksepsi.

"Bagi Jaksa Penuntut Umum, hanya berkas perkara yang dikirim penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata Ali.

Ia menambahkan, aksi ratusan massa yang menyampaikan aspirasi di luar Gedung PN Jakarta Utara hanya sebuah dinamika dari proses hukum, tapi tidak akan mempengaruhi dakwaan persidangan.

Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Sari Roti: Maju Kena Mundur Kena

Adapun JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.

"Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Al-Quran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata jaksa Ali Mukartono saat pembacaan dakwaan.

Ali menambahkan, tim JPU sudah memiliki konsep untuk penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, di lokasi yang sama, PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat (bekas gedung PN Jakarta Pusat).

ANTARA

Baca Pula:
Makar Versus Kebebasan Berpendapat oleh Ikhsan Darmawan
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa
Surat-surat Perlawanan Gie, Sebuah Undangan

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya