Abraham Samad dan Faisal Basri Datangi Sidang Dahlan Iskan  

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 12:16 WIB

Pendukung Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 November 2016. Istimewa

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik perusahaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 13 Desember 2016. Dahlan datang didampingi tim penasihat hukum dan tiga tokoh nasional.

Mengenakan kemeja panjang warna biru matang, Dahlan tiba pukul 09.10 dengan mengendarai sendiri Toyota Vellfire bersama Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim penasihat hukum, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pengamat politik Effendi Ghazali, dan ekonom Faisal Basri.

Yusril mengatakan kedatangan tiga tokoh itu untuk memberikan dukungan kepada Dahlan dalam persidangan yang hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum. "Mereka semalam sudah datang untuk memberikan dukungan kepada beliau (Dahlan)," kata Yusril kepada wartawan sebelum sidang.

Menurut Yusril, eksepsi akan disampaikan dalam dua tahap. Tahap pertama disampaikan tim penasihat hukum dan selanjutnya akan dibacakan sendiri oleh terdakwa. "Penasihat hukum akan membacakan sekitar 30 menit dan Pak Dahlan sekitar 15 menit," ujar Yusril.

Yusril berujar, materi eksepsi yang akan disampaikan di antaranya ada tiga hal. Pertama, Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang menyidangkan perkara ini karena pidana yang dilakukan terdakwa adalah pidana biasa, bukan korupsi penjualan aset. Kedua, PT PWU tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketiga, dakwaan jaksa kabur.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi. Selain itu, mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP) atau harga pasar saat itu.

Atas perbuatannya tersebut, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NUR HADI


Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

41 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya