Jadi Saksi Kasus Korupsi E-KTP, Setnov Penuhi Panggilan KPK  

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 10:41 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua DPR Setya Novanto di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta, 1 Desember 2016. Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi pasca penetapan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 13 Desember 2016. Penyidik lembaga antirasuah akan meminta kesaksiannya mengenai korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Setya tiba di gedung KPK pukul 08.00. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso, dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.

Setya terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat. Ketua Umum Partai Golkar itu masuk ruang pemeriksaan tanpa berkata-kata.

"Pak Setnov datang selaku Ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat," kata Idrus di gedung KPK, Selasa, 13 Desember 2016. "Bila dipanggil penegak hukum datang, harus hadir."

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan Setya Novanto hari ini untuk mengetahui proses pembahasan anggaran e-KTP di DPR. "Pemeriksaan anggota DPR tentu untuk memperdalam dan melengkapi bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.

Baca: Ahok Tenang Hadapi Sidang Perdana Penistaan Agama

Setya disebut-sebut pernah meminta fee kepada bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.

Mengenai dugaan penerimaan duit itu, Idrus enggan berkomentar. "Biar itu kewenangan Pak Setnov," tuturnya.

Idrus mengatakan kehadiran Setya hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK pun ingin mengklarifikasi berita-berita miring yang selama ini beredar. "Pak Setnov juga berkepentingan untuk cepat klarifikasi berbagai isu. Kalau persoalan materi, tanya penyidik nanti," ujarnya.

Selain Setya, hari ini penyidik KPK memanggil dua saksi lain yang akan diperiksa untuk korupsi e-KTP. Keduanya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos dan anggota DPR Arif Wibowo.

Simak: Bachtiar: Subuh Berjemaah 1212 Awal Revolusi Umat Islam

Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya