Komnas HAM: Selidiki Kasus Pelarangan KKR di Sabuga

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 9 Desember 2016 23:03 WIB

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjadi pembicara dalam pengenalan aplikasi JAGA di Gedung KPK, Jakarta, 15 November 2016. Aplikasi pencegahan korupsi yang diinstal pada telepon pintar tersebut berguna untuk membantu masyarakat mengontrol pelayanan publik sehingga lebih transparan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pelarangan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) pimpinan Pendeta Stephen Tong di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. Pelarangan itu dilakukan sejumlah orang pada Ahad 6 Desember 2016 lalu.


"Penyampaian pendapat di muka umum tidak dibenarkan di tempat ibadan, dan itu sanksinya pidana. Jadi kalau ada pendapat yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di sana, kami dalam posisi menduga setidaknya ada dugaan pelanggaran hukum di sana,” kata Kordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komisioner Komnas HAM, Jayadi Damanik selepas melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jumat 9 Desember 2016.

Jayadi mengatakan, pemerintah Kota Bandung sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada semua camatnya soal larangan berunjuk rasa atau menyatakan pendapat di muka umum di tempat ibadah. Edaran itu diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengecualikan tempat ibadah sebagai lokasi yang dilarang untuk berunjuk rasa.

Menurut Jayadi, edaran yang diteken oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Juli 2016 itu diterbitkan atas rekomendasi Komnas HAM. “Komnas HAM berterimakasih karena surat edaran itu mendorong pemerintah Kota Bandung menyampaikan ke berbagai pihak agar menghormati tempat ibadah, bukan hanya rubah ibadah, tapi temapt menjalankan ibadah, tidak dibenarkan untuk digunakan penyampaian pendapat di muka umum,” kata dia.

Jayadi mengatakan, soal dugaan pidana sendiri, ada dua pasal dalam KUHP yang sedikitnya menjadi dasar penyidikan atau penyelidikan polisi. “Dengan mudah teman-teman membaca ketentuan Pasal 175 KUHP dan 176 KUHP, itu pasal 175 merintangi dan 176 itu membuat kegaduhan,” kata dia.

Pasal 175 KUHP itu misalnya menyatakan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan yang merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan di izinkan. “Seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dijelaskan pada publik seperti dilakukan dalam berbagai persoalan dalam dugaan perbuatan pidana agar tidak terkesan kepolisian diskriminatif dalam menangani permasalahan, karena diskriminasi itu pelanggaran HAM, kami berharap kepolisian tidak melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan diskriminasi,” kata Jayadi.

Seluruhnya ada 6 poin pernyataan sikap sikap Komnas HAM dalam kasus itu, selain soal di atas, lainnya, diantaranya menyatakan setiap warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya menjalan kan ibadah. “Pembatasan hanya boleh dilakukan oleh negara dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tidak boleh diskriminatif,” kata Jayadi.

Komnas HAM juga meminta kepolisian menjamin rasa aman bagi warga negara untuk beribdah. Lalu pada pemerintah Kota Bandung, Komnas HAM meminta agar meningkatkan rasa saling menghormati dan menghargai antar umat beragama. Komnas HAM juga menyesalkan tindakan pelarangan tersebut dan menayatakan sebgai pelanggaran terahdap hak atas kebebasan menjalankan ibadah. “Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian semestinya tidak membiarkan tindakan pelarangan itu dan mencegah pihak-pihak tertentu mengganggu kegiatan keagamaan pihak lain,” kata Jayadi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan penyesalannya atas berhentinya kegiatan KKR pimpinan pendeta Stephen Tong itu. “Karena arahan saya sebagai walikota yang kebetulan dalam proses koordinasinya sedang di Jakarta, saya mennyampaikan pada tim agar mengamankan kegiatan sampai selesai, sampai malam hari kalau dibutuhkan, dengan semangat kegiatan beribadah itu silahkan saja,” kata dia selepas bertemua Komnas HAM, Jumat, 9 Desmeber 2016.

Ridwan Kamil menyatakan, gedung umum boleh dipakai kegiatan ibadah. “Jika ada argumen yang menyatakan bahwa kegiatan beribadah umat Kristiani harus sesuai SKB 2 Menteri, yang menyatakan hanya di tempat tertentu, itu untuk yang namanya rumah ibdah bukan tempat ibadah. Rumah ibadah itu sifatnya permanen dan fungsinya hanya untuk ibadah, itu maksudnya untuk gereja, jadi boleh KKR itu di Sabuga di gedung pertemuan dan sebagainya, jadi argumentasi awal dari demo itu yang menyatakan gedung tidak pada tempatnya itu keliru,” kata dia.

Dia mencontohkan hal yang dilakukan umat Islam. “Kita kan umat Islam ada ithikaf sampai Subuh, mau tabligh akbar di lapangan, di balai RW gak ada masalah, jadi tidak boleh ada pembatasan. Dalam konteks itu untuk KKR ini kita menyesalkan situasi dimana dinamika di lapangan tidak bisa dikendalikan seperti yang dikehendaki semua pihak,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menanggapi tudingan miring atas peristiwa itu yang terjadi di Kota Bandung yang mendeklarasikan sebagai Kota HAM. “Itu bukan berarti Kota Bandung sudah sepenuhnya sempurna dalam penegakan HAM, itu yang sering di salah artikan. Ini maksudnya, Bandung menjadi kota pertama yang berani di audit secara internasional, untuk kurangnya di mana, untuk memperbaiki kualitas HAM di Kota Bandung,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

43 hari lalu

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

27 Februari 2024

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

29 Januari 2024

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

20 Desember 2023

Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

Ketua Fraksi PAN menyatakan tak ada sedikit pun niat Zulhas melecehkan agama.

Baca Selengkapnya

10 Agama Terbesar di Dunia 2023 Berdasarkan Jumlah Pemeluknya , Islam Ke Berapa?

10 November 2023

10 Agama Terbesar di Dunia 2023 Berdasarkan Jumlah Pemeluknya , Islam Ke Berapa?

Berikut daftar 10 agama terbesar di dunia 2022 berdasarkan jumlah pengikutnya, pertama Kristen

Baca Selengkapnya

UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

6 November 2023

UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

Forum ICONIST 2023 kumpulkan penelitia dalam dan luar negeri bahas relevansi agama menghadapi kecanggihan teknologi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Semua Kalangan Diundang ke Aksi Bela Palestina Besok, MUI: Tidak Usah Pikir Agama

4 November 2023

Semua Kalangan Diundang ke Aksi Bela Palestina Besok, MUI: Tidak Usah Pikir Agama

Aksi Bela Palestina untuk menyuarakan kepada dunia bahwa masyarakat Indonesia menolak dan mengecam segala bentuk penjajahan oleh Israel.

Baca Selengkapnya