TEMPO.CO, Jakarta - Rohadi tampak memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro ll di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pukul 11.20. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu bakal menjalani sidang putusan hari ini, Kamis, 8 Desember 2016.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno, ditemani empat anggotanya memasuki ruang sidang pukul 12.05. “Hari ini pembacaan putusan (terhadap Rohadi),” katanya di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Desember 2016.
Jaksa penuntut umum menilai Rohadi bersalah dengan menerima suap Rp 300 juta. Jaksa menyebut suap itu berasal dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman perkara pelecehan seksual, yang menjerat Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa pun menuntut Rohadi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rohadi datang mengenakan kemeja berwarna biru. Warna pakaian dia sama dengan warna pakaian yang dikenakan pada sidang pleidoi. Pada sidang pleidoi, yang diselenggarakan pada Kamis, 24 November 2016, Rohadi mengakui kesalahannya.
Pada sidang pleidoinya, Rohadi sempat terisak. Dia merasa bersalah dan ingin dijatuhi hukuman seadil-adilnya. Dia bahkan beberapa kali meminta kepada majelis hakim agar dihukum.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya