Dituduh Rencanakan Makar, Ini Kronologi Versi Rachmawati

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 17:50 WIB

Rachmawati Soekarnoputri, saat mendatangi kediaman Markas Front Pembela Islam, untuk bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, di Petamburan III, Jakarta, 31 Oktober 2016. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmawati Soekarno Putri menjelaskan kronologi kegiatannya yang selama ini oleh pihak Kepolisian RI disebut sebagai upaya makar. Menurut dia, kegitan yang dilakukannya adalah upaya membela kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya memang secara konsisten ingin menyampaikan petisi tentang kembalikan UUD 45 ke yang asli, karena UUD yang sudah empat kali di tanda tangani Megawati amandennya menjadikan Undang-Undang kita bersifat liberal dan kapitalistik," kata Rahmawati dalam jumpa pers di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.

Rahmawati menjelaskan, kegiatannya berawal dari tanggal 15 Desember 2015. Saat itu, ia dan beberapa tokoh Gerakan Selamatkan NKRI, yakni Djoko Santoso, Lily Wahid, Syamsu Djalal dan Hatta Taliwang bertemu dengan ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Saya menyampaikan keprihatinan terkait UUD 45, Zulkifli (Ketua MPR Zulkifli Hasan) pun mengaku punya kepedulian yang sama dan senang jika massa menduduki MPR untuk menyampaikan aspirasinya," katanya.

Kemudian, pada 30 Maret 2016, kata Rachma, Megawati Soekarnoputri berpidato dan menyatakan pemerintah perlu memberikan perhatian pada haluan negara dalam proses pembangunan. Menurut Rachma, pidato itu mengindikasikan ada rencana untuk mengamandemen UUD lagi.

Baca juga:
Rahmawati: Saya Tidak Berupaya Makar
Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar

Indikasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Zulkifli Hasan pada pertemuan mereka 23 Mei 2016. "Zulkifli menyampaikan bahwa saat ini ada dua arus di parlemen. Pertama yang menginginkan amandemen kelima. Kedua, yang menginginkan UUD 45 kembali ke aslinya," jelasnya.

Pada 30 Oktober 2016, Rachmawati mengunjungi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tujuan bertukar pikiran soal isu kebangsaan, termasuk penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diskusi tersebut membuahkan hasil, yakni Rizieq mendukung upaya bela negara dengan menuntut pengembalian UUD 45 dan Pancasila yang asli.

Rachmawati menyampaikan tuntutan pengembalian UUD 45 saat Aksi Bela Islam II, 4 November lalu. Dalam aksi yang berujung bentrok itu, Presiden Joko Widodo menuding adanya aktor yang menungganginya.

Pada 30 November 2016, Rachmawati kembali berkunjung ke kediaman Rizieq, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Rizieq menjelaskan konsesus antara GNPF MUI dan polisi terkait Aksi 212 yang akan dilaksanakan di lapangan Monas. "Saya mempersilakan, tapi aksi Bela Negara tetap akan dilakukan di gedung DPR/MPR," katanya.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, Rachmawati bertemu dengan Sri Bintang Pamungkas di Pegangsaan, Jakarta. Dalam pertemuan itu Sri Bintang mengaku sudah membentuk Front People Power Indonesia dengan tiga tuntutan, yakni kembali ke UUD 45 sebelum amandemen, lengserkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan membentuk pemerintahan transisi.

"Saya tidak setuju dengan poin dua dan tiga dan menegaskan akan menggunakan soft landing," kata Rachmawati.

Setelah menegaskan tujuan aksinya bukanlah untuk makar, Gerakan Selamatkan NKRI kemudian mengirimkan surat pemberitahuan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait rencana aksi bela negara di depan DPR yang dimulai pukul 13.00 WIB dengan jumlah masa 20 ribu orang.

"Kami mengirimkan surat ke Polda Metro, dan menjelaskan bahwa aksi kami di luar gedung bukan di dalam. Sehari kemudian juga kami sudah jelaskan dalam konpers di Sari Pan Pasifik" katanya.

Pada Jumat, 2 Desember 2016, sebelum aksi super damat berlangsung di Lapangan Monas, polisi menangkap 11 orang yang diduga akan melakukan makar. Delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Rahmawati termasuk di dalamnya. Terkait dengan tuduhan itu, Rahmawati pun telah membantahnya dengan keras.

Selain delapan orang tersebut ada pula dua orang yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian, dan satu orang terkait penghinaan terhadap penguasa.

INGE KLARA

Baca juga:
Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?
Penyebar Isu SARA di Medsos Ternyata Narapidana, Siapa Dia?


Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

56 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

10 Januari 2024

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

Cita Citata mengaku idap penyakit autoimun akibat gaya hidupnya dulu yang sering suntik putih vitamin C.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

1 Desember 2023

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

Sudah empat kali berperan sebagai Soekarno, Anjasmara mengaku tak kesulitan kembali memerankan tokoh tersebut di film Hamka & Siti Raham Vol. 2.

Baca Selengkapnya

Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

18 Agustus 2023

Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

Dua putri Sukarno, Megawatid an Rachmawati Soekarnoputri pernah menjadi anggota Paskibraka. Begitu pula 2 cucu Soeharto.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

27 September 2022

Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

Rachmawati Soekarnoputri kelahiran 27 September 1950. Dalam panggung politik ia kerap tak sepakat dengan Megawati, kakaknya.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya