Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Gubernur Soekarwo Lakukan Ini

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 15:55 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melimpahkaan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pelimpahan itu telah ditandatangani Soekarwo Selasa, 6 Desember 2016.

"Diperintahkan Wakil Wali Kota Sugeng Risiyanto menjalankan tugas sebagai Wali Kota Madiun," kata Kepala Biro Pemerintahan Umum Suprianto di kantornya, Rabu, 7 Desember 2016.

Surat perintah bernomor 127/22232/011/2016 dikeluarkan usai Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang ditahan karena menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan pembangunan Pasar Besar senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 – 2012.

Baca: Wali Kota Ditahan KPK, Pejabat Pemerintah Kota Dikumpulkan

Surat gubernur, kata Suprianto, mempertegas surat perintah Wali Kota Madiun tertanggal 5 Desember 2016 nomor 131/3890/401.011/2016. Surat itu juga memerintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Madiun. "Agar dalam Pemerintahan Kota Madiun tidak terjadi kekosongan," ujarnya.

Dalam surat itu dijelaskan tugas Wakil Wali Kota Madiun sama dengan Wali Kota. Hanya saja dalam surat-surat resmi tetap tertulis Wakil Wali Kota Madiun.

Jabatan Bambang Irianto bakal diberhentikan sementara setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Jika sudah terdakwa, maka Wakil Wali Kota tidak hanya mengambil tugas wewenang namun jabatannya juga akan dinaikkan menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun.

Baca: Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Para Aktivis Cukur Gundul

Bambang menjadi tersangka karena proses lelang dan pembangunan proyek pasar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena dinilai tida ada kerugian negara.

Kemudian, pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun diusut KPK. Wali Kota Madiun Bambang Irianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Rabu kemarin, 23 November 2016, lembaga antirasuah menahan Bambang.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

40 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya