Upaya Penyelundupan Narkotika di Kalimantan Barat Terbongkar Bea Cukai
Senin, 5 Desember 2016 19:06 WIB
INFO NASIONAL - Bea Cukai Nanga Badau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 31,6 kilogram pada Rabu, 30 November 2016. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1.988 butir yang diduga pil amphetamine.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saipullah Nasution menjelaskan kronologi penindakan puluhan kilogram barang haram tersebut. Menurut dia, kala itu petugas Bea Cukai Nanga Badau memeriksa mobil sedan biru metalik dengan pengendara berinisial CCK yang masuk dari arah Malaysia.
Hasilnya, didapati satu tas berisi pakaian dan sebungkus makanan kecil yang disimpan di jok belakang serta tiga buah kardus pada bagasi kendaraan. “Pemilik sempat memberi tahu bahwa barang-barang tersebut merupakan makanan,” kata Saipullah saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 November 2016.
Karena mencurigakan, petugas kemudian membawa tersangka beserta kendaraannya ke Kantor Bea Cukai Nanga Badau untuk diperiksa secara mendalam. Selanjutnya, petugas meminta bantuan anggota TNI dan kepolisian yang berjaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau untuk melakukan pengawalan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 30 paket berisi “garam kasar” dan diketahui sebagai narkotika jenis sabu dan satu bungkus aluminium foil berisi pil berbentuk bunga yang disimpan di dinding speaker kendaraan.
“Setelah dilakukan tes narkotik, barang tersebut positif merupakan methampethamine dan amphetamine,” kata Saipullah seraya menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)