Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Warung Daun, Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Organisasi Parlemen Antikorupsi Sedunia (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption/GOPAC) Fadli Zon mengatakan parlemen antarnegara harus bekerja sama untuk memperlancar proses pengembalian aset hasil korupsi. Sebab, hal ini menjadi prinsip dasar dalam ratifikasi Konvensi PBB Memerangi Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan banyak hasil korupsi yang berasal dari negara berkembang dan disimpan di negara-negara safe haven. Sayangnya, negara-negara ini tidak berkenan memberi informasi soal data kepemilikan aset yang tersimpan. “Sehingga upaya pengembalian aset merupakan satu proses yang sangat kompleks,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu, 3 Desember 2016.
Fadli berujar ada tiga tantangan dalam upaya pengembalian aset ini. Yakni kerangka hukum antarnegara yang berbeda, minimnya keterampilan teknis serta sumber daya yang dimiliki oleh negara dan lemahnya keinginan politik dan kepercayaan antarnegara.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, setiap anggota parlemen dapat menangani hambatan itu. Caranya, lewat peran legislasi anggota dapat mendorong penguatan kerangka hukum untuk mendukung pengembalian aset.
Selain itu, anggota harus meningkatkan keinginan politik dan membangun kepercayaan antarnegara. “Ini penting. Meskipun negara-negara sudah terikat pada kesepakatan multilateral, seringkali terhambat di level bilateral,” ujarnya.
Fadli yang sedang menghadiri acara Konferensi Antikorupsi Internasional ke-17 di Panama ini menuturkan GOPAC dapat menjadi platform bagi seluruh anggota parlemen dunia dalam membangun kepercayaan setiap negara dalam mendukung upaya pengembalian aset.