Pengacara Ahok: Kasus Ini Sudah Diadili Publik

Reporter

Kamis, 1 Desember 2016 09:07 WIB

Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka kliennya, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan sesungguhnya kasus yang dialami kliennya itu termasuk kasus biasa.

“Ini menjadi luar biasa ketika tersangkanya pejabat publik. Kedua, Pak Basuki sedang mengikuti proses elektoral,” ucap Sirra saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Desember 2016.

Ketiga, ujar Sirra, pers luar biasa mewartakan kasus ini. Dan keempat, reaksi publik besar.

Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Sirra menuturkan proses penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama ini begitu cepat.

“Dua minggu seusai demo 4 November, Pak Wapres (Jusuf Kalla) bilang, dua minggu harus diselesaikan. Begitu cepatnya kasus ini menjadi sebuah prestasi bagi aparat penegak hukum di akhir tahun,” ucapnya.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum ini. Soal desakan-desakan menahan Ahok, Sirra mengatakan kliennya sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan polisi, dan mengikuti proses hukum.

Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Demokrasi Kerumunan oleh Poltak Partogi Nainggolan

Dia juga menjamin kliennya tidak bakal menghilangkan barang bukti. “Beliau tidak akan melarikan diri, dan beliau mengikuti ajang elektoral (pilkada).”

Sirra berharap, saat masuk proses peradilan nanti, masyarakat menjunjung tinggi hukum. Menurut dia, peradilan harus bebas dari intervensi pihak mana pun. Peradilan, ujar Sirra, adalah instrumen menguji tuduhan pelanggaran hukum seseorang.

“Tidak ada lagi alasannya semua pihak mempengaruhi,” tuturnya. “Kasus ini sudah diadili oleh publik.”

Dia mengatakan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus Ahok tentu berdasar pada pemeriksaan di persidangan. “Bukan karena khawatir dengan kondisi seperti ini,” ucapnya.

Baca:
Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki oleh Sulardi
Islam di Lanskap Politik Jakarta oleh Faisal Kamandobat
Ketika Subsidi Listrik Dicabut oleh Tulus Abadi

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok dinyatakan P-21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Bareskrim segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok, sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

23 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya