Kasus Penistaan Agama, Ahok Banding jika Divonis Bersalah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 30 November 2016 16:01 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi santai perihal berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dirinya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

"Ya, kalau sudah P21, berarti mungkin akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Sampai hari ini, Ahok mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan yang berkaitan dengan kasus yang tengah menjeratnya itu. Namun Ahok meyakini kasus yang melibatkan dirinya itu bisa lebih cepat selesai di pengadilan karena ia akan membeberkan bukti yang ada di depan majelis hakim.

Ahok yakin dia tidak bersalah karena ia merasa tidak pernah berniat menistakan agama mana pun. Apabila pada akhirnya hakim memvonis dirinya bersalah, Ahok mengaku tidak akan ambil diam. Sebagai warga negara, Ahok mengatakan mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan gugat. Kami akan naik banding. Kita kan sudah membangun sistem, pengadilan untuk (mengeluarkan) putusan bisa (butuh) satu atau dua tahun," ujar Ahok.

Meski belum ada putusan hakim, Ahok mengatakan masih akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada. Keputusan naik banding, menurut dia, tentunya akan dipakai oleh siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Ia sendiri belum memastikan akan naik banding nantinya.

"Ya, enggak tahu, semua orang pasti berpikir seperti begitu (naik banding), ya. Saya enggak tahu," ujar Ahok.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Adapun kewenangan menahan Ahok, Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut masih domain penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim sendiri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya