Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi santai perihal berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dirinya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Ya, kalau sudah P21, berarti mungkin akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.
Sampai hari ini, Ahok mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan yang berkaitan dengan kasus yang tengah menjeratnya itu. Namun Ahok meyakini kasus yang melibatkan dirinya itu bisa lebih cepat selesai di pengadilan karena ia akan membeberkan bukti yang ada di depan majelis hakim.
Ahok yakin dia tidak bersalah karena ia merasa tidak pernah berniat menistakan agama mana pun. Apabila pada akhirnya hakim memvonis dirinya bersalah, Ahok mengaku tidak akan ambil diam. Sebagai warga negara, Ahok mengatakan mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan gugat. Kami akan naik banding. Kita kan sudah membangun sistem, pengadilan untuk (mengeluarkan) putusan bisa (butuh) satu atau dua tahun," ujar Ahok.
Meski belum ada putusan hakim, Ahok mengatakan masih akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada. Keputusan naik banding, menurut dia, tentunya akan dipakai oleh siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Ia sendiri belum memastikan akan naik banding nantinya.
"Ya, enggak tahu, semua orang pasti berpikir seperti begitu (naik banding), ya. Saya enggak tahu," ujar Ahok.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Adapun kewenangan menahan Ahok, Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut masih domain penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim sendiri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.