Peneliti UGM: Pola Perekrutan Buruh Migran Mirip Kerja MLM  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 27 November 2016 23:20 WIB

Jaringan Buruh Migran Indonesia menggelar aksi solidaritas dan doa bersama atas korban perdagangan manusia di depan Istana Negara, 3 Oktober 2016. TEMPO/Danang F

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan kejahatan perdagangan manusia yang terorganisasi merupakan persoalan yang sangat serius. Menurut dia, penanganan kasus perdagangan manusia seringkali lambat.

Penyebabnya di antaranya ia menduga aparat pemerintah desa di tempat terjadinya kasus perdagangan manusia mendukung praktek perdagangan manusia. Misalnya adanya pemalsuan umur buruh migran yang masih di bawah 18 tahun menjadi 21 tahun supaya bisa berangkat bekerja.

Selain itu, ia mengamati kasus perdagangan manusia banyak yang tidak tuntas dari sisi hukum. Sri merujuk pada data Kepolisian Republik Indonesia, terdapat 221 kasus perdagangan manusia yang diselidiki. Dari 221 kasus, hanya 165 kasus yang penuntutan secara hukum berjalan.

Sedangkan sisanya diduga selesai melalui proses mediasi. Sebagian kasus perdagangan manusia yang cukup diselesaikan melalui mediasi, kata dia menggambarkan penegak hukum mengabaikan sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sri Wiyanti pernah melakukan riset pada 2009 untuk melihat cara kerja perekrut buruh migran yang berujung pada perdagangan manusia. Perekrut rata-rata mengajak orang-orang yang mereka kenal, misalnya saudara, kerabat, tetangga, dan teman. “Pola perekrutnya mirip cara kerja multi level marketing yang berujung pada penipuan,” kata Sri Wiyanti, Sabtu, 26 November 2016.

Menurut dia, pola prekrutan terhadap korban perdagangan masih sama dari tahun ke tahun. Jaringan sindikat perdagangan orang kerap menyasar anak di bawah umur 18 tahun. Anak-anak perempuan itu kemudian mendapatkan serangkaian ancaman atau intimidasi hingga eksploitasi seksual.



Peneliti Pusat Studi Gender, Perdamaian, dan Keamanan Monash University, Australia itu menegaskan perlu keseriusan dari pemerintah untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Sebab, kejahatan ini terus terulang. Dia mencontohkan banyaknya peti mati berisi jenazah buruh migran yang dikirim ke Indonesia.


Pembekalan buruh migran
Pemerintah, kata dia semestinya memberi perhatian serius terhadap daerah yang menjadi kantong-kantong perdagangan manusia. Pemerintah seharusnya menyiapkan pembekalan bagi buruh migran untuk bekerja secara aman, cara menyimpan dokumen mereka secara aman ketika bekerja ke luar negeri. Sayangnya, selama ini sumber daya manusia yang ada di desa-desa belum punya kemampuan yang cukup untuk memberikan pelatihan kepada buruh migran. “Pembekalan selama ini sekadar formalitas tentang teknis kerja,” kata dia.

Selain itu, pemerintah, kata dia harus ekstra ketat mengawasi Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesi. Sri menyebut praktek perdagangan manusia menimpa buruh migran yang dokumennya dipalsukan. Untuk mengatasi kejhatan itu, Kementerian yang saling berkaitan juga perlu bergandengan tangan untuk menyelesaikan kasus itu. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan bersama Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Ratri, nama samaran, calo buruh migran di Magelang mengatakan tak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus paspor calon Tenaga Kerja Indonesia, yang berangkat melalui PJTKI tempat dia bekerja. Pengurusan paspor kunjungan itu bisa diatur melalui biro yang terhubung dengan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah.

Hanya saja, untuk mengurus paspor syaratnya TKI membayar Rp 700 ribu. Bila dokumen buruh migran tidak lengkap, misalnya tidak punya kartu keluarga, PJTKI bisa mengurusnya. Untuk mengurus semua kebutuhan setiap TKI biaya yang harus dibayar Rp6-7 juta.

Omongan Ratri sama dengan pengakuan korban perdagangan manusia, sebut saja Maimunah, yang pernah bekerja di Malaysia empat tahun lalu. Menurut Maemunah, mudah mengurus paspor kunjungan wisata di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo. Dia tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja waktu itu. “Sama sekali tidak ada surat rekomendasi. Tiga hari paspor jadi,” kata Maimunah.

Imigrasi
Petugas wawancara Kantor Imigrasi Kelas II, Wonosobo, Lambang Argopulung membantah pengurusan paspor TKI bisa tanpa surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Kepada Tempo, Lambang menunjukkan berkas dokumen yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak bekerja sebagai TKI. Syaratnya PJTKI yang mengurus paspor TKI wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.


Lambang mencontohkan surat permohonan paspor dari PJTKI yang melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani pejabat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara. “Kalau sudah ada surat rekomendasi Dari Dinas Tenaga Kerja baru bisa lanjut diproses,” kata Lambang ketika ia di Yogyakarta, Ahad, 27 November 2016.

Menurut dia, biaya jasa mengurus paspor untuk TKI menggunakan teknologi sistem paspor berbasis biometric sebesar Rp 55 ribu. Untuk perpanjangan paspor 24 halaman (paspor sudah habis masa berlaku) bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri biayanya Rp 155 ribu. Sedangkan, biaya paspor 48 halaman biayanya Rp 355 ribu. “Uang jasa mengurus paspor langsung ditransfer ke bank. Kami berikan resi,” kata Lambang.

Syarat pembuatan paspor bagi TKI selain surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah. Lambang mengatakan ada proses wawancara terhadap orang yang mengajukan pembuatan paspor untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor itu. Petugas, kata dia mengecek kebenaran identitas atau data orang yang mengajukan pembuatan paspor. Misalnya bila identitasnya berubah-ubah, petugas memeriksanya.

Kalau berkas atau dokumennya tidak valid, petugas akan menolak untuk membuatkan paspor. Dia mencontohkan paspor seseorang hilang dan ia mengajukan pembuatan paspor. Orang itu harus melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian. “Memang ada yang kami tolak karena berkas mereka tidak memenuhi syarat. November ini ada lima orang yang mengajukan,” kata dia.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

6 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina