Diduga Penyebar Isu Rush Money, Guru SMK Pluit Ditangkap  

Reporter

Sabtu, 26 November 2016 13:02 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menunjukan postingan AR, tersangka penyebar isu rush money, Sabtu, 26 November 2016, di Mabes Polri. Amirullah/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap AR alias Abu Uwais yang diduga menyebarkan isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran melalui akun Facebook. Pelaku merupakan guru SMK di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara.

"Penangkapan dilakukan Kamis kemarin seusai yang bersangkutan pulang dari sekolah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Pelaku yang berusia 31 tahun itu mengajar di SMK di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR itu beralamat di Jalan Masda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Boy mengatakan penangkapan AR dilakukan atas posting-an di Facebook tersangka dengan akun Abu Uwais. Dalam posting-an tersebut, AR berbaring di tengah hamparan uang seolah-olah telah menarik uang dari bank. Dia juga memperlihatkan buku tabungannya. Foto tersebut diberi keterangan yang dianggap provokatif. "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," kata Boy menirukan posting-an AR.

Boy mengatakan posting-an AR sangat provokatif, tidak mendidik, dan sangat tidak baik untuk masyarakat. "Atas dasar unggahan inilah, konten inilah, dia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan," kata Boy.

Dari tersangka, polisi mengamankan sebuah telepon seluler dan beberapa kelengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. Penyidik mempersangkakan AR atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Boy mengatakan ancaman pidana pasal tersebut mencapai 6 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkan lapor diri. Alasannya, karena profesi AR adalah seorang guru dan memiliki anak yang masih kecil. AR juga telah membuat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf pada netizen atas konten tidak benar yang disebarkan.

AMIRULLAH

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya