Penyidikan Ahok Berjalan Cepat, Polisi: Sudah 90 Persen
Editor
Erwin prima
Kamis, 24 November 2016 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hampir rampung. "Kabareskrim menyatakan sudah 90 persen, tinggal memintai keterangan beberapa saksi ahli," ucap Boy di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Boy mengatakan polisi berencana menyusun resume berkas perkara pada Jumat, 25 November 2016. "Dalam proses hukum ini, tiada lain bagi Polri. Mari kita hormati proses hukum ini," ujar Boy. Menurut dia, kasus ini mendapat perhatian publik yang luar biasa.
Pada Senin, 22 November 2016, Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Markas Besar Polri. Penyidik mencecarnya dengan 27 pertanyaan selama sekitar 8,5 jam sejak pukul 09.00.
"Obyek pemeriksaan mengulang keterangan sebelumnya. Pak Ahok hanya menambahkan keterangan sebelumnya supaya terang perkara ini," tutur kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Senin, 22 November lalu.
Sirra mengatakan akan mendatangkan tujuh saksi dan 14 ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi dan ahli tersebut, kata dia, sama dengan saat penyelidikan. "Pekan ini, kami diminta menyerahkan nama-namanya kepada penyidik, sehingga bisa segera diperiksa," ucapnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca:
Diperiksa 8,5 Jam, Ahok Mendapat 27 Pertanyaan
Ahok Diperiksa sebagai Tersangka di Mabes Polri
Ahok Diperiksa Bareskrim, Ini Nasihat Ibunya
REZKI ALVIONITASARI