Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Polisi Bali  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 24 November 2016 16:00 WIB

Salah satu terdakwa pembunuhan polisi, Sara Connor asal Australia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 9 November 2016. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama yaitu bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi dari Polsek Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari di Pantai Kuta. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan polisi Bali, Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, dengan terdakwa Sara Connor memasuki agenda putusan sela. Ketua majelis hakim I Made Pasek di persidangan menyatakan eksepsi penasihat hukum Sara Connor tidak dapat diterima.

Akibat penolakan itu, sidang akan terus dilanjutkan. "Jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sara Connor," kata Made di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 24 November 2016.

Kuasa hukum warga negara Australia itu, Erwin Siregar, menanggapi keputusan hakim dengan berbagai permintaan. "Kami sebagai kuasa hukum tidak keberatan seandainya Yang Mulia akan melanjutkan persidangan ini. Kami akan mengajukan banding, tapi sambil menunggu putusan pokok," ujarnya kepada hakim.

Erwin juga memohon kepada majelis hakim, sebelum jaksa menghadirkan saksi-saksi, pihaknya diberi tahu siapa saja saksi-saksi itu. "Saksi siapa saja yang dipanggil, dilakukan berurutan, agar persidangan ini berjalan dengan tertib dan efisien," tuturnya.

Erwin mencontohkan persidangan David James Taylor, warga negara Inggris sekaligus pacar Sara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Erwin mengatakan saksi yang dipanggil pertama kali ke depan sidang tercatat berada di urutan ke-28. "Kenapa tidak dari nomor 1, sehingga jelas urutannya dan tidak membingungkan kita, Yang Mulia," katanya.

Raut wajah Sara penuh kesedihan mendengar keputusan hakim. Ia menggeleng-gelengkan kepala lantaran tidak setuju dengan hakim. Melalui penerjemahnya, Chandra Katharina Nutz, ia menyampaikan tanggapannya. "Saya tidak bisa menerima putusannya karena saya tidak bersalah," ucapnya.

Sara dan James didakwa membunuh Wayan Sudarsa saat berada di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016. Keduanya sempat berpindah hotel dan diduga membakar baju yang mereka kenakan saat Wayan tewas.

BRAM SETIAWAN




Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

24 menit lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

32 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

56 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

5 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

22 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya