Reaksi Sri Mulyani Soal Anak Buahnya Terima Suap Rp 1,9 M

Reporter

Selasa, 22 November 2016 21:32 WIB

Penyidik memperlihatkan barang bukti uang pecahan dolar Amerika saat jumpa pers terkait OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kecewa terhadap tindakan aparat pajak yang terlibat tindak korupsi. Pasalnya Kementerian Keuangan sedang berupaya mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

"Tindakan oknum mencerminkan pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola yang baik, integritas, dan kejujuran yang selama ini dianut Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Sri di KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Baca: Ditjen Pajak Sumut Sandera Pengusaha Asal Tarutung

Selain berpotensi merusak kepercayaan wajib pajak, Sri mengatakan kepercayaan pegawai Ditjen Pajak. Ia meyakini banyak aparat yang berkomitmen tinggi untuk membangun institusi pajak agar dipercaya mengumpulkan uang negara. "Ini pencederaan yang sangat serius serta mengecewakan DJP dan Kemenkeu, termasuk saya sendiri," kata dia.

Sri memastikan pihaknya akan terus mendukung KPK mengusut kasus hingga tuntas. Kemenkeu berjanji membuka akses seluas-luasnya bagi KPK.

Baca: OTT Pegawai Pajak, Pengamat: Evaluasi Pengawasan Internal

"Saya ingin ini menjadi trigger bagi pembersihan Ditjen Pajak," kata Sri. Kemenkeu dan KPK akan bekerja sama untuk mengintensifkan pembersihan internal Ditjen Pajak agar bebas korupsi dan memiliki integritas yang baik.

KPK menetapkan pejabat eselon III Ditjen Pajak, Handang Sukarna, sebagai tersangka dugaan korupsi. Handang yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditangkap setelah menerima uang dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair. Ia menerima uang sebesar US$ 148,5 ribu atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Rajesh. Salah satunya terkait dengan surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar.

Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar oleh Rajesh atas upayanya menghilangkan kewajiban pajak PT Eka Prima. Uang Rp 1,9 miliar merupakan tahap pertama penyerahan uang.

Sebagai penerima, Handang dijerat Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Rajesh dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

7 jam lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

7 jam lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

23 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya