Suap Penitera, Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 21 November 2016 17:59 WIB

Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (kiri) berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2016. Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul Jamil didakwa menyuap panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum kakak artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacaranya, Berthanatalia Ruruk Kariman, masing-masing 2 tahun penjara dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa dua Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Samsul dan Bertha dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman pidana, Bertha dan Samsul wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak sanggup membayar, keduanya harus mengganti dengan tambahan kurungan selama dua bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Samsul dan Bertha lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Bertha dihukum 3 tahun 6 bulan. Sedang Samsul dituntut penjara 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak memberikan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bertha. Alasannya, Untuk mendapatkan JC terdakwa harus memiliki peran yang kecil dalam melakukan tindak pidana.

Menurut hakim, peran Bertha dalam perkara ini tidak sedikit. Sejak awal, terdakwa sudah berkomunikasi dengan Rohadi dalam pengurusan perkara. Selain itu, lembaga antirasuah tidak mengajukan rekomendasi JC. "Akan tetapi majelis hakim memberikan apresiasi atas sikapnya yang berterus terang," kata Baslin.

Samsul bersama Bertha Natalia terbukti telah menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta untuk mengurus penentuan majelis hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Keduanya juga didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta untuk meringankan vonis Saipul.

Mendengar vonis yang ditetapkan hakim, Bertha dan Samsul menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami memutuskan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Samsul dan Bertha.

Ada pun jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Ahmad Burhanuudin.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

56 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya