Praperadilan, Jaksa Berkukuh Penetapan Tersangka Dahlan Sah  

Reporter

Senin, 21 November 2016 15:58 WIB

Suasana sidang praperadilan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 November 2016. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ferdinandus tersebut mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. ANTARA/Moch Asim

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 21 November 2016. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu, tim jaksa membacakan 44 lembar jawaban mengenai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan, dan penahan tersangka yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Dahlan. “Memang ada sprindik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2016, tapi itu untuk kelengkapan administrasi,” kata Ahmad Fauzi, penyidik sekaligus tim jaksa praperadilan.

Menurut Fauzi, penyidikan terhadap Dahlan dilakukan sejak 30 Juni 2016. “Mereka (pemohon) mengulang-mengulang dalil bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada hari yang sama. Padahal itu (penyidikan) dari 30 Juni 2016.”

Fauzi mengatakan ada rentang waktu empat bulan sejak penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dan mengumpulkan alat bukti surat.

Adapun soal penyidik yang dinilai pemohon belum melakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Fauzi mengatakan kuasa hukum pemohon gagal memahami perbedaan antara alat bukti dan barang bukti. Menurut dia, alat bukti tidak perlu disita, dan untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya butuh dua alat bukti. “Alat bukti yang kami punya sudah clear semua.”

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Sebab, menurut aturan, disebutkan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti lebih dulu.

”Bagaimana mungkin pada 27 Oktober 2016 belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka,” kata Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan.

Hingga berita ini ditulis, sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu dilanjutkan dengan agenda mendengarkan dua saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan. Sidang untuk kedua kalinya itu dihadiri puluhan santri pendukung Dahlan Iskan dari Magetan. Beberapa personel polisi juga tampak berjaga-jaga.

NUR HADI



Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

41 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya