Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 21 November 2016 12:20 WIB

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya. Sidang eksepsi yang mestinya dilaksanakan hari ini pun tak jadi dilakukan dan ditunda hingga pekan depan untuk pemanggilan saksi.

"Setelah diskusi panjang-lebar, klien kami menghendaki klarifikasi. Secara hukum, kami jelaskan enggak ada yang namanya klarifikasi, adanya eksepsi," kata kuasa hukum Putu, M. Burhanuddin, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Burhan tak menjelaskan poin-poin mana yang ingin diklarifikasi Putu. Namun, kata dia, klarifikasi menyangkut pokok perkara, sehingga Putu bisa mengklarifikasi bersamaan dengan jalannya persidangan.

Putu didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu diduga diberikan agar Putu membantu pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Putu berniat mengajukan klarifikasi.

Dakwaan pemberian gratifikasi kepada Putu merupakan pengembangan dari kasus suap Putu yang melibatkan pejabat pemerintah Sumatera Barat. Dugaan gratifikasi kepada Putu terungkap saat penyidik KPK menggeledah rumah politikus dari Partai Demokrat yang tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta itu.

Sebanyak Rp 2,7 miliar diduga mengalir ke kantongnya dari beberapa rekanan, di antaranya Salim Alaydrus yang memberikan Rp 2,1 miliar, Mustakim Rp 300 juta, serta Ippin Mamonto sebesar Rp 300 juta.

Tim kuasa hukum membantah bahwa duit-duit yang diterima Putu berhubungan dengan jabatannya di parlemen. Menurut Burhan, uang itu berhubungan dengan urusan perdata. "Pak Putu kan sebelum jadi anggota Dewan, dia pengusaha. Jadi, ia punya usaha, teman-temannya pengusaha. Usahanya enggak ada hubungannya dengan anggaran, enggak ada hubungannya sama APBN," ujar dia.



Baca:
Putri Sukarno Ini Tuding Jokowi Aktor Politik Demo 4/11
Ahmad Dhani Dukung Demonstran 2 Desember Bawa Bambu Runcing
Yahudi Minta Trump Tidak Data Muslim, Atau Ini yang Terjadi




MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya