Upah Minimum Kota Bekasi 2017 Ditetapkan Rp 3,6 Juta  

Reporter

Jumat, 18 November 2016 13:44 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum di wilayah itu yang diberlakukan pada 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Nilai tersebut meningkat 8,25 persen dari upah minimum 2016 sebesar Rp 3,33 juta. "Kami sepakat dengan nilai itu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi, Jumat, 18 November 2016.

Menurut Purnomo, penetapan UMK senilai Rp 3,6 juta itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu disebutkan kenaikan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016, sebesar 5,18 persen, dan inflasi 3,7 persen. Bila diakumulasi 8,88 persen," ujarnya.

Purnomo menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah secara nasional sebesar 8,25 persen sehingga ditetapkan nilai kenaikan Rp 274.490. Dengan begitu, upah minimum yang berlaku mulai Januari 2017 di Kota Bekasi menjadi Rp 3.601.650. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan UMK DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750. "Tinggal menunggu pengesahan dari gubernur," ucapnya.

Selain upah minimum, dalam rapat pada Selasa malam lalu, ditetapkan upah minimum sektoral. Namun Purnomo menolak penetapan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjadi acuan.

Adapun upah sektoral itu di antaranya sektor I Rp 3.922.709, sektor II Rp 4.101.344, dan sektor III untuk pegawai yang membuat pakaian jadi atau garmen Rp 3.100.000. "Kami berharap gubernur mengoreksi upah sektoral tersebut," tutur Purnomo.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Kota Bekasi Subagyo berharap penetapan upah minimum dan sektoral 2017 segera disahkan Gubernur Jawa Barat. "Penetapan itu sudah masuk finalisasi, hanya menunggu pengesahan," katanya.

Adapun penetapan upah minimum di Kabupaten Bekasi berjalan alot. Hingga saat ini, dewan pengupahan setempat belum sepakat dengan nilai upah. Buruh menolak formulasi penetapan upah dengan peraturan pemerintah. Buruh meminta upah minimum sebesar Rp 3.749.277. Adapun upah sektoral di antaranya sektor I Rp 3.824.262, sektor II Rp 4.124.204, dan sektor III Rp 4.311.668.

ADI WARSONO






Advertising
Advertising

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya