Upah Minimum Kota Bekasi 2017 Ditetapkan Rp 3,6 Juta
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 18 November 2016 13:44 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum di wilayah itu yang diberlakukan pada 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Nilai tersebut meningkat 8,25 persen dari upah minimum 2016 sebesar Rp 3,33 juta. "Kami sepakat dengan nilai itu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi, Jumat, 18 November 2016.
Menurut Purnomo, penetapan UMK senilai Rp 3,6 juta itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu disebutkan kenaikan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016, sebesar 5,18 persen, dan inflasi 3,7 persen. Bila diakumulasi 8,88 persen," ujarnya.
Purnomo menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah secara nasional sebesar 8,25 persen sehingga ditetapkan nilai kenaikan Rp 274.490. Dengan begitu, upah minimum yang berlaku mulai Januari 2017 di Kota Bekasi menjadi Rp 3.601.650. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan UMK DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750. "Tinggal menunggu pengesahan dari gubernur," ucapnya.
Selain upah minimum, dalam rapat pada Selasa malam lalu, ditetapkan upah minimum sektoral. Namun Purnomo menolak penetapan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjadi acuan.
Adapun upah sektoral itu di antaranya sektor I Rp 3.922.709, sektor II Rp 4.101.344, dan sektor III untuk pegawai yang membuat pakaian jadi atau garmen Rp 3.100.000. "Kami berharap gubernur mengoreksi upah sektoral tersebut," tutur Purnomo.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Kota Bekasi Subagyo berharap penetapan upah minimum dan sektoral 2017 segera disahkan Gubernur Jawa Barat. "Penetapan itu sudah masuk finalisasi, hanya menunggu pengesahan," katanya.
Adapun penetapan upah minimum di Kabupaten Bekasi berjalan alot. Hingga saat ini, dewan pengupahan setempat belum sepakat dengan nilai upah. Buruh menolak formulasi penetapan upah dengan peraturan pemerintah. Buruh meminta upah minimum sebesar Rp 3.749.277. Adapun upah sektoral di antaranya sektor I Rp 3.824.262, sektor II Rp 4.124.204, dan sektor III Rp 4.311.668.
ADI WARSONO