Kasus Pembunuhan Polisi di Bali, Sara Connor Ajukan Eksepsi

Selasa, 15 November 2016 22:36 WIB

Salah satu terdakwa pembunuhan polisi, Sara Connor asal Australia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 9 November 2016. Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama yaitu bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi dari Polsek Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari di Pantai Kuta. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta, Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa, Sara Connor, akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, Rabu, 16 November 2016.

Kuasa hukum Sara, Robert Khuana, mengatakan kliennya tidak akan didampingi keluarga saat menjalani sidang besok. Sara sudah berkomunikasi dengan mantan suaminya, Anthony Connor.

"Sara dalam beberapa kesempatan juga menelepon anak-anaknya. Kalau saya dengar yang dibicarakan supaya anak-anaknya jangan khawatir tentang mama (Sara), baik-baik saja, sekolah yang rajin," kata Robert saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Robert, Sara sudah bisa menyesuaikan diri di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. "Di dalam dia lebih sering ketemu (David), tapi Sara enggak cerita (apa saja yang dibicarakan), itu sudah privasi mereka," tuturnya.

Meski begitu, Robert mengatakan kliennya tak betah berada di LP Kerobokan lebih lama lagi. Ia menegaskan, kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap polisi itu.

Sidang perdana kasus pembunuhan polisi tersebut digelar pada Rabu, 9 November 2016. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Sara mengaku tidak puas.

"Komentar Sara setelah mendengar itu, 'Saya ikut (pembunuhan) di (bagian) mana? Hanya disebut pernah pegang leher korban, itu saja'," ujarnya.

Saat menjalani sidang perdana, Sara terus-menerus mengerutkan dahinya. Ia tampak keheranan dengan materi dakwaan jaksa. Dalam persidangan itu, dia didampingi penerjemah, Sinta Simanjuntak.

Robert mengatakan surat dakwaan jaksa semena-mena tanpa dasar hukum dan fakta. Tim kuasa hukum pun memutuskan untuk mengajukan eksepsi.

"Bagi kami, berdasarkan fakta, terdakwa (Sara) itu lebih tepat telah menggunting kartu-kartu (identitas) milik korban, bersama David ada pembakaran baju. Itu ada pasalnya sendiri menghilangkan alat bukti, tapi (Sara) tidak sama sekali terlibat dalam pembunuhan," kata Robert.

BRAM SETIAWAN

Baca juga:
Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka
Agus Harimurti Bantah Dikawal Paspampres Saat Kampanye



Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

6 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya