Personel Brimob Polda Kaltim mengamankan lokasi ledakan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, 13 November 2016. Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak. ANTARA/Amirulloh
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tersangka peledakan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, adalah residivis atau pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
Dia berpendapat, hukuman tersangka bernama Juhanda itu akan semakin berat. "Kami yakin penegak hukum, hakim, akan memberikan saksi yang lebih berat kepadanya," kata Boy di Markas Besar Polri, Senin, 14 November 2016.
Boy menjelaskan, Juhanda bebas bersyarat pada 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana percobaan peledakan di Serpong pada 2011. Saat diadili pada 2012, Juhanda dihukum pidana penjara oleh hakim selama 3 tahun 6 bulan.
"Dalam posisi ini, yang bersangkutan melakukan lagi. Kami berkeyakinan (hukumannya) lebih berat," ujar Boy.
Seseorang tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Juhanda melemparkan bom yang diduga molotov di depan Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 13 November 2016.
Akibat ledakan ini, empat balita terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Seorang balita dikabarkan meninggal. Kerugian materi dari peristiwa ini adalah empat sepeda motor rusak.
Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan
31 Maret 2023
Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Menpora Baru Pekan Depan
Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT baru menggantikan Boy Rafli Amar. Pelantikan Kepala BPNT akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Menteri Pemuda dan Olahraga baru pengganti Zainudin Amali.